PONTIANAK — Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., resmi membawa perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama Pontianak ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut diajukan untuk membatalkan Putusan PTA Pontianak Nomor 31/Pdt.G/2025/PTA.Ptk dan Putusan PA Pontianak Nomor 251/Pdt.G/2025/PA.Ptk.
Pemohon menilai majelis hakim tingkat pertama dan banding telah salah menerapkan hukum, khususnya saat menilai eksepsi dan kompetensi relatif pengadilan. Dalam Memori Kasasi, Andi Maisara menyebut termohon berada dalam kondisi trauma berat dan sedang dirawat di sebuah tempat rehabilitasi yang dinilai tidak memungkinkan dirinya hadir dan merespons panggilan sidang secara wajar.
Pemohon juga menegaskan bahwa domisili termohon berada di Enrekang, Sulawesi Selatan, sedangkan dalam posita gugatan disebut termohon berdomisili di Inabah XII Pondok Pesantren, Jawa Barat. Perbedaan data tersebut dianggap menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pontianak tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili permohonan cerai talak tersebut.
Herwandy Baharuddin menyebut bahwa seluruh keterangan saksi pemohon menguatkan posisi mereka bahwa para pihak berdomisili di Bintaro, Jakarta. Karena itu, ia menilai perkara mestinya tidak diperiksa di Pontianak.
“Ada kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Bukti dan fakta persidangan menunjukkan bahwa perkara ini tidak tepat diperiksa oleh Pengadilan Agama Pontianak,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Agung mengambil sikap objektif dan menegakkan asas keadilan.
Berkas kasasi kini sudah diteruskan ke Mahkamah Agung dan menunggu proses pemeriksaan.














