Polres Sidrap Ungkap Jaringan Pencuri Kabel Listrik Pabrik Porang Milik Bupati, Satu Pelaku Ditembak Saat Melawan

  • Bagikan

banner 300x600

SIDRAP — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap fasilitas vital.

Kasus pencurian kabel listrik milik pabrik porang di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, yang merupakan aset usaha milik Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu bulan.

Peristiwa pencurian terjadi pada 28 November 2025. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Sidrap dalam hal ini tim khusus Pasukan Pala Jarang Pulang (PPJP) berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada 28 Desember 2025 di sejumlah titik berbeda di wilayah Sidrap.

Tiga pelaku utama masing-masing berinisial Faisal, Adi, dan Malik—dua di antaranya diketahui bersaudara—serta satu orang lainnya sebagai penadah, seluruhnya berhasil diamankan berikut seluruh barang buktinya.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku yakni Faisal terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah berupaya melawan petugas dan tidak kooperatif saat hendak diamankan.

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun yang bersangkutan tetap berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur demi keselamatan anggota,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Polres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Akibat pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kabel tembaga hasil curian dijual para pelaku kepada penadah dengan harga Rp90 ribu per kilogram.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.

Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel lainnya, termasuk di Sirkuit Puncak Mario Rappang serta 22 titik kabel tanam penangkal petir milik tower PLN yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Seluruh TKP yang masuk laporan sedang kami dalami. Kami menduga ini merupakan satu jaringan yang sama,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tembaga tersebut.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *