Pinrang 13 News : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP2KBP3A) Kabupaten Pinrang, dr. Ramli Yunus, menghadiri rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Pinrang di UPT SMPN 2 Duampanua, Desa Barugae, Kamis (23/1/2026).
Dalam pertemuan yang diikuti 58 Kepala UPT SMPN tersebut, dr. Ramli menekankan pentingnya peran sekolah dalam mencegah pernikahan usia dini yang masih banyak terjadi di Kabupaten Pinrang.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Menurut dr. Ramli, pernikahan anak berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu saat melahirkan, hingga stunting pada anak.
Selain itu, pernikahan di bawah umur juga kerap memicu persoalan sosial dan ekonomi, termasuk tingginya angka perceraian.
Ia berharap para kepala sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua agar tidak terjebak dalam praktik pernikahan di bawah umur yang juga berdampak pada hilangnya hak-hak hukum perempuan dan anak.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MKKS SMP Pinrang Dalle beserta jajaran, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.(*)
Kadis P2KBP3A Hadiri Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Se Kabupaten Pinrang














