Pinrang 13 News : Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,2 kilogram,Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Kapolres Pinrang AKBP Edi Shabara Mangga Barani.S.I.K,perwakilan kejaksaan dan pengadilan negeri, Dandim 1404 Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran Satresnarkoba.
Kegiatan Pemusnahan bertempat di Halaman Mapolres Pinrang pada Rabu,15/4/26
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansur dalam laporannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berasal dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 3,2 kg. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metafetamin.,
“Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan air panas dan bahan kimia, kemudian dibuang ke dalam safety tank, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara Manggabarani mengungkapkan, keberhasilan penyitaan sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dengan nilai barang mencapai Rp3,8 miliar.
“Ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum tanpa kompromi. Sinergi antara aparat, pemerintah, masyarakat, dan media sangat penting dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Wakil Bupati Sudirman Bungi turut memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian. Ia menyebut, berkat kerja keras semua pihak, Kabupaten Pinrang kini berhasil keluar dari zona merah peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dan bertransformasi menjadi zona hijau.
“Ini prestasi yang membanggakan. Kita berharap kolaborasi ini terus terjaga demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang.(*)















