SIDRAP – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Muh. Tahang, melayangkan pengaduan kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum terkait dugaan lambatnya penanganan laporan polisi yang telah ia ajukan sejak 3 Desember 2025.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, Kapolda Sulawesi Selatan, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, serta pihak terkait lainnya.
Muh. Tahang menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial T. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/33/XII/2025/Sulsel/Res.Sidrap/Sek.P.L tertanggal 3 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Panca Lautang.
Namun, menurut pelapor, hingga saat ini atau lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, belum terdapat kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, pelapor mengaku belum pernah menerima hasil gelar perkara ataupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah diajukannya.
Dalam surat pengaduannya, Muh. Tahang menilai lambatnya penanganan tersebut telah merugikan haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan tersebut serta meminta penyidik segera melaksanakan gelar perkara dan menyampaikan hasilnya secara tertulis.
Sementara itu, advokat pelapor, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap lamanya proses penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
“Kami telah menempuh langkah-langkah yang diatur dalam ketentuan hukum, termasuk mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara. Namun hingga saat ini belum ada hasil maupun penjelasan resmi yang diterima klien kami. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Herwandy kepada media.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap institusi yang berwenang dapat segera melakukan pengawasan dan mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Herwandy juga berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada berbagai lembaga pengawas dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Panca Lautang terkait pengaduan tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.















