Ketua DPRD Pinrang, Jangan Pernah Lelah Untuk Mendengar Keluh Kesah Rakyat

  • Bagikan

Pinrang 13 Mews : Salah satu kutipan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi saat memberikan kata pengantar pada acara rapat paripurna DPRD dengan agenda, penyampaian laporan kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang masa persidangan III Tahun sidang 2025/2026.

Rapat paripurna ini digelar setelah sejumlah empat puluh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang menggelar reses di dapilnya masing-masing, dari Tanggal 18 sampai dengan 21 Juni 2026 lalu.

banner 300x600

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I, Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, S.Kom serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan, SE.,MM, Kepala Bapperida, Andi Fakhruddin, S.Sos.,M.Si dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Rabu, 24 Juni 2026, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Lanjut Nasrun Paturusi, reses bukanlah sebuah agenda seremonial belaka. tapi merupakan jembatan konstitusional yang menghubungkan bilik-bilik kekuasaan legislatif dengan realitas kehidupan masyarakat di tengah-tengah masyarakat. Sebagai lembaga representasi rakyat, kita di DPRD Kabupaten Pinrang memegang tanggung jawab moral dan politik yang sangat besar untuk memastikan bahwa setiap derap langkah pembangunan di Bumi Lasinrang ini benar-benar menjawab jeritan, harapan, dan kebutuhan riil masyarakat kita.

Sambung Nasrun Paturusi, pada tanggal 18 sampai dengan 21 Juni 2026 yang lalu, seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang telah turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Selama empat hari tersebut, kita telah berdialog, mendengar secara langsung, dan menyaksikan kondisi objektif konstituen kita di lapangan. Kita mendengarkan bagaimana para petani kita berbicara tentang stabilitas pasokan pupuk, ketersediaan air irigasi, dan akses jalan usaha tani. Kita juga menyerap kekhawatiran para nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik, petugas kesehatan, hingga para pemuda yang mendambakan ruang-ruang produktif untuk berkembang.

Di samping itu, kata Nasrun Paturusi, satu hal krusial yang juga mengemuka secara kuat dari hasil serap aspirasi di lapangan adalah persoalan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tengah masyarakat. Kita banyak menerima masukan dan harapan mengenai pentingnya pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar segala bentuk bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran, objektif, dan berkeadilan.
Rakyat mengharapkan transparansi yang nyata; mereka yang benar-benar miskin dan rentan tidak boleh terlewatkan, sementara penataan data harus terus dilakukan agar bantuan ini tidak salah sasaran. Masalah keadilan sosial ini menjadi catatan tebal bagi kita semua, sebab jaring pengaman sosial seperti Bansos merupakan pilar vital dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga kurang mampu dan mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pinrang.

Semua catatan ini, sambung Nasrun Paturusi, baik mengenai pembangunan fisik maupun program jaring pengaman sosial, adalah bahan baku utama dalam menyusun arah kebijakan daerah. Kita tidak ingin perencanaan pembangunan daerah hanya bersifat top-down atau berdasarkan asumsi elite semata. Melalui reses inilah, kita menerapkan pendekatan pembangunan yang bersifat bottom-up, di mana suara masyarakat terbawah menjadi fondasi dasar dalam menentukan skala prioritas pembangunan Kabupaten Pinrang.

Aspirasi yang melimpah ini harus mampu kita kelola dengan bijaksana. di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah, kita dituntut untuk jeli menyusun skala prioritas. oleh karena itu, laporan hasil reses yang akan disampaikan oleh masing-masing fraksi hari ini tidak boleh hanya menjadi dokumen tumpukan kertas di atas meja kerja. Laporan-laporan ini adalah representasi dari potret kehidupan masyarakat pinrang saat ini.

Lebih jauh dari itu, kata Nasrun Paturusi, seluruh hasil reses ini nantinya akan dikristalisasikan menjadi dokumen resmi yang kita sebut sebagai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pinrang. dokumen Pokir ini memiliki kedudukan strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (SIPD), yang wajib diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bermuara pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang.

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh Anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di Lembaga Dewan. Oleh sebab itu, hasil reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.

“untuk itu, pada kesempatan yang khidmat ini, kami akan menyerahkan secara resmi hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang kepada bapak bupati melalui bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang selaku koordinator TAPD.

Dengan telah diserahkan secara resmi hasil pelaksanaan reses tersebut, selanjutnya, masing-masing komisi di DPRD Kabupaten Pinrang diharapkan untuk terus mengawal hasil reses ini serta melakukan koordinasi intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.

Melalui rapat paripurna pada hari ini, kita kembali diigatkan akan esensi utama dari tugas dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat. setiap butir aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat bukanlah sekadar tulisan atau catatan kering di atas lembaran kertas, melainkan sebuah amanah besar yang harus kita perjuangkan dengan segenap kesungguhan dan ketulusan hati.

Kita semua memikul tanggung jawab moral yang sama dalam membangun Kabupaten Pinrang yang kita cintai ini. Oleh karena itu, mari kita jadikan hasil reses ini sebagai cerminan dan dasar kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat”, terang Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.Nasrun Paturusi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang yang juga Koordinator TAPD, Andi Calo Kerrang, dalam sambutannya menjelaskan, reses DPRD merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang sangat strategis sebagai sarana Anggota Dewan untuk turun langsung ke tengah-tengah masyarakat, menyerap aspirasi, menanpung permasalahan, serta menghimpun berbagai kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Hasil reses ini menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat.

Selanjutnya, kata Andi Calo Kerrang, penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan DPRD untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini merupakan wujud nyata peran aktif DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban dewan kepada konstituen dalam mengawal kepentingan masyarakat melalui jalur perencanaan dan penganggaran.

“kami berharap agar pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang yang akan ditetapkan pada hari ini dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, sinkron dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah, serta selaras dengan kapasitas fiscal daerah”, ungkap Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang (*)

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *