Jakarta – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO), kini sah secara hukum.
Dalam sebuah pengumuman yang baru saja dikeluarkan, Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengonfirmasi bahwa IWO sepenuhnya dipegang oleh Yudhistira.
Surat bersejarah yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI, ini berlaku efektif sejak 27 November 2023.
Perlindungan hak cipta ini akan bertahan seumur hidup Yudhistira dan 70 tahun setelahnya.
Namun, berita terbesar datang dari pernyataan keras Ketua Umum PP IWO, Yudhistira, yang mengancam dengan tegas.
Dalam konferensi pers Kamis, 29 Agustus 2024, Yudhistira menegaskan, bahwa siapa pun yang berani menggunakan nama atau logo IWO tanpa izin kami akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas, “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hak cipta ini!,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Yudhistira menyebutkan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang dikenal juga sebagai Ikatan Wartawan Online (IWO) berhak mutlak atas segala atribut terkait nama dan logo.
Kepengurusan IWO yang sah diakui setelah Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diadakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023.
Jangan coba-coba melanggar, karena pihak IWO siap melawan keras setiap penyalahgunaan hak cipta mereka. Ini adalah peringatan keras dari IWO: patuhi aturan atau hadapi konsekuensinya! (*)