Pinrang 13 News : Satreskrim Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Pertambangan Parepare turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di lokasi serta meminta keterangan dari warga sekitar dan perangkat desa.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama Dinas Pertambangan Parepare. Terkait itu, kami telah memeriksa masyarakat sekitar dan perangkat desa yang ada di lokasi,” ujar Ipda Rexy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Langkah cepat penegak hukum ini, mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang. Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menilai kehadiran polisi di lapangan membuktikan bahwa keresahan masyarakat direspons secara serius.
Meski demikian, Soemarlin menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka jika terbukti melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi langkah Kanit Tipidter yang turun langsung ke lapangan. Namun, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat, mulai dari operator alat berat hingga pemilik kegiatan harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Soemarlin.
Ia menambahkan, pengawalan ketat ini penting mengingat aktivitas pertambangan di aliran Sungai Saddang tidak hanya berdampak pada legalitas perizinan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat setempat.(*)

















