IWO Pinrang Dan Wawan Nur Rewa Desak Polres Pinrang, Ungkap Aktor Intelektual PETI Sungai Saddang

  • Bagikan

 

 

banner 300x600

PINRANG 13 News : Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang mendesak Polres Pinrang menindak tegas dugaan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua.

Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai, mulai dari penyedia modal, pemilik alat berat, pengendali lapangan, hingga oknum yang diduga membackup kegiatan ilegal tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah oknum yang diduga sebagai bos penambangan emas di Sungai Saddang sudah diperiksa. Jika belum, kami mendesak Polres Pinrang segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara transparan tanpa tebang pilih,” ujar Soemarlin.

Dukungan serupa datang dari praktisi hukum dan aktivis, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. Ia menilai kejahatan lingkungan akibat PETI tidak cukup diselesaikan dengan sanksi administratif.

“Aparat penegak hukum harus membongkar aktor intelektual atau the mastermind di balik tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyidik harus menyasar pemodal dan penyedia alat berat, bukan sekadar pekerja di lapangan,” tegas Wawan.

Wawan juga menyoroti dasar hukum. Ia mengingatkan kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki izin sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Selain aspek legalitas, ia mendorong Polres Pinrang menggandeng instansi terkait untuk melakukan uji laboratorium forensik lingkungan di Daerah Aliran Sungai Saddang. Uji tersebut dinilai penting untuk mendeteksi pencemaran air oleh zat kimia berbahaya, perubahan kontur sungai, dan potensi sedimentasi yang bisa merusak ekosistem serta mengancam masyarakat yang bergantung pada Sungai Saddang.

Berdasarkan konfirmasi via WhatsApp kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, pada Rabu 2 September 2026, proses penanganan dugaan PETI Sungai Saddang masih berjalan. Ipda Rexy memastikan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola tambang untuk klarifikasi lebih lanjut.

Publik kini menunggu komitmen dan transparansi Polres Pinrang dalam mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera bagi para mafia tambang yang merusak lingkungan di Kabupaten Pinrang  (*).

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *