PINRANG 13 News : Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang menggelar penyuluhan hukum di UPT SMP Negeri 1 Cempa, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, pada Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 siswa-siswi itu digelar di aula sekolah. Ini merupakan langkah preemtif dan preventif Polri untuk menumbuhkan pemahaman serta kewaspadaan generasi muda terhadap bahaya narkotika.
Hadir sebagai pemateri Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Pinrang Ipda Mudassir, S.E., dan Bripka Ridwan dari Satresnarkoba Polres Pinrang.
Dalam materinya, kedua narasumber menjelaskan pengertian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Siswa juga diberi gambaran dampak penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik, mental, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial. Tidak ketinggalan, disampaikan pula sanksi hukum yang mengancam pelaku penyalahguna maupun yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Sesi tanya jawab menjadi bagian paling interaktif. Para pelajar tampak antusias dan aktif bertanya seputar ciri-ciri penyalahgunaan, cara menolak ajakan teman, dan langkah pencegahan di lingkungan sekolah maupun pergaulan.
Melalui kegiatan ini, Polres Pinrang berharap siswa SMPN 1 Cempa dapat menjadi agen pelopor dalam menolak narkoba dan ikut menjaga lingkungan sekolah tetap bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.(*)


















