SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang menerbitkan relaas panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan dokumen relaas panggilan yang diterbitkan pada Kamis, 24 September 2026, Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., melaksanakan pemanggilan atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sdr tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam relaas tersebut, Nur Asma Ida dkk dipanggil sebagai pihak Tergugat. Dokumen menyebutkan keberadaan Nur Asma Ida saat ini tidak diketahui, namun masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Panggilan tersebut ditujukan untuk menghadiri persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, dengan jadwal:
Hari: Rabu
Tanggal: 28 Oktober 2026
Pukul: 09.00 WITA
Perkara tersebut tercatat antara Lukman sebagai Penggugat melawan Nur Asma Ida dkk sebagai Tergugat.
Untuk memenuhi pelaksanaan panggilan umum, relaas tersebut menyebutkan bahwa panggilan dilakukan melalui media online Tigabelasnews, yang diterbitkan pada 24 September 2026.
Selain itu, Jurusita juga menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.
Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.
















