PINRANG 13 News : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai menggelar sosialisasi serta pembagian masker gratis kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan dan pekerja ruang terbuka, pada Kamis (15/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk melindungi warga dari bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Giat lapangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bupati Pinrang tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Kabut Asap di Wilayah Kabupaten Pinrang.
Peningkatan Kewaspadaan Kualitas Udara
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pinrang, Dr. Rhomy M. Manule, menyatakan bahwa penurunan kualitas udara hingga kategori tidak sehat memicu perlunya langkah preventif cepat.
“Penggunaan masker adalah tindakan antisipasi awal untuk mengurangi dampak paparan partikel debu dan kabut asap. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, serta terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara,” ujar Rhomy.
Poin-Poin Imbauan Pemkab Pinrang kepada Masyarakat:
Gunakan Masker: Selalu mengenakan masker pelindung saat beraktivitas di luar rumah.
Batasi Aktivitas Luar Ruangan: Mengurangi kegiatan di luar jika tidak ada keperluan mendesak.
Laporkan Potensi Kebakaran: Berperan aktif melaporkan titik api atau indikasi kebakaran lahan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani.
Pantau Informasi Resmi: Mengikuti perkembangan cuaca dan kualitas udara dari saluran resmi pemerintah.
Melalui langkah proaktif ini, Pemkab Pinrang menegaskan komitmennya dalam memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga di tengah musim kemarau. Kerja sama masyarakat dalam disiplin menjalankan imbauan serta menjaga lingkungan sangat diharapkan guna meminimalkan risiko dampak buruk karhutla.(*)


















