Bulukumba, – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebanyak 1.331 PPPK Penuh Waktu mengikuti kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Orientasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, di sela-sela Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari total peserta, sebanyak 200 orang mengikuti kegiatan secara langsung, sementara peserta lainnya mengikuti secara virtual berdasarkan kelompok zona kecamatan.
Usai pembukaan, peserta mengikuti materi orientasi dengan narasumber pertama Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan LAN-RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.
Dalam pemaparannya, Muhammad Aswad menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang menuntut pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan kompetensi sebagai salah satu aspek penting bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Aswad menjelaskan, kompetensi ASN mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, serta kompetensi sosial kultural. Ketiga aspek tersebut menjadi bekal bagi ASN dalam menghadapi tantangan pemerintahan, termasuk perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan dinamika kebutuhan pelayanan publik.
“ASN itu jabatan profesi. Karena itu, ASN harus profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Aswad.
Menurutnya, orientasi bagi PPPK tidak sekadar menjadi kegiatan pengenalan tugas dan lingkungan kerja, tetapi juga momentum untuk membangun semangat pengabdian dan memperkuat komitmen melayani masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa salah satu ciri utama ASN adalah menjadi pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap ASN harus menunjukkan sikap responsif, tidak bermalas-malasan, serta tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
“Jangan loyo dan jangan mempersulit masyarakat. Kita hadir untuk memberikan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat,” pesannya.
Aswad juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang keutamaan mempermudah urusan orang lain. Menurutnya, nilai tersebut relevan dengan tugas ASN yang setiap hari berhadapan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
ASN Harus Berhati-hati dan Bertanggung Jawab
Dalam arahannya, Aswad memberikan perhatian khusus kepada PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan dan guru agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan tanggung jawab.
Kepada tenaga kesehatan, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan dalam memberikan pelayanan berhubungan langsung dengan keselamatan dan kondisi pasien. Karena itu, tenaga kesehatan harus bekerja sesuai kompetensi, prosedur, dan standar pelayanan yang berlaku.
“Jangan pernah melakukan kesalahan dalam bekerja. Terutama bagi tenaga kesehatan, setiap tindakan bisa berdampak fatal sehingga harus profesional dan berhati-hati,” ujarnya.
Sementara kepada para guru PPPK, Aswad mengingatkan besarnya tanggung jawab dalam mendidik generasi penerus bangsa. Menurutnya, pendidikan bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan perilaku peserta didik.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam mendidik dapat membawa dampak jangka panjang. Sebaliknya, ilmu dan nilai kebaikan yang ditanamkan kepada siswa akan menjadi amal jariah apabila kelak melahirkan generasi yang berakhlak baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peningkatan Kompetensi, Investasi bagi Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Aswad menekankan bahwa tantangan pemerintahan saat ini bukan semata-mata menambah jumlah pegawai, melainkan bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang telah tersedia.
Menurutnya, pengembangan kompetensi menjadi langkah penting agar ASN mampu beradaptasi dengan perubahan, bekerja lebih efektif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan daerah.
“Sekarang bukan lagi zamannya menambah pegawai, tetapi bagaimana memperbaiki dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada. ASN harus menjadi aset pemerintah yang berguna, bukan justru menjadi beban,” jelasnya.
Melalui orientasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat memperkuat kapasitas PPPK Penuh Waktu agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja aparatur yang mengutamakan pelayanan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, kehadiran 1.331 PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)
1.331 PPPK Pemkab Bulukumba Ikuti Orientasi, Dr. Aswad Tekankan Profesionalisme ASN
Bulukumba, – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebanyak 1.331 PPPK Penuh Waktu mengikuti kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Orientasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, di sela-sela Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari total peserta, sebanyak 200 orang mengikuti kegiatan secara langsung, sementara peserta lainnya mengikuti secara virtual berdasarkan kelompok zona kecamatan.
Usai pembukaan, peserta mengikuti materi orientasi dengan narasumber pertama Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan LAN-RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.
Dalam pemaparannya, Muhammad Aswad menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang menuntut pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan kompetensi sebagai salah satu aspek penting bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Aswad menjelaskan, kompetensi ASN mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, serta kompetensi sosial kultural. Ketiga aspek tersebut menjadi bekal bagi ASN dalam menghadapi tantangan pemerintahan, termasuk perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan dinamika kebutuhan pelayanan publik.
“ASN itu jabatan profesi. Karena itu, ASN harus profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Aswad.
Menurutnya, orientasi bagi PPPK tidak sekadar menjadi kegiatan pengenalan tugas dan lingkungan kerja, tetapi juga momentum untuk membangun semangat pengabdian dan memperkuat komitmen melayani masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa salah satu ciri utama ASN adalah menjadi pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap ASN harus menunjukkan sikap responsif, tidak bermalas-malasan, serta tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
“Jangan loyo dan jangan mempersulit masyarakat. Kita hadir untuk memberikan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat,” pesannya.
Aswad juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang keutamaan mempermudah urusan orang lain. Menurutnya, nilai tersebut relevan dengan tugas ASN yang setiap hari berhadapan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
ASN Harus Berhati-hati dan Bertanggung Jawab
Dalam arahannya, Aswad memberikan perhatian khusus kepada PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan dan guru agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan tanggung jawab.
Kepada tenaga kesehatan, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan dalam memberikan pelayanan berhubungan langsung dengan keselamatan dan kondisi pasien. Karena itu, tenaga kesehatan harus bekerja sesuai kompetensi, prosedur, dan standar pelayanan yang berlaku.
“Jangan pernah melakukan kesalahan dalam bekerja. Terutama bagi tenaga kesehatan, setiap tindakan bisa berdampak fatal sehingga harus profesional dan berhati-hati,” ujarnya.
Sementara kepada para guru PPPK, Aswad mengingatkan besarnya tanggung jawab dalam mendidik generasi penerus bangsa. Menurutnya, pendidikan bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan perilaku peserta didik.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam mendidik dapat membawa dampak jangka panjang. Sebaliknya, ilmu dan nilai kebaikan yang ditanamkan kepada siswa akan menjadi amal jariah apabila kelak melahirkan generasi yang berakhlak baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peningkatan Kompetensi, Investasi bagi Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Aswad menekankan bahwa tantangan pemerintahan saat ini bukan semata-mata menambah jumlah pegawai, melainkan bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang telah tersedia.
Menurutnya, pengembangan kompetensi menjadi langkah penting agar ASN mampu beradaptasi dengan perubahan, bekerja lebih efektif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi dan pembangunan daerah.
“Sekarang bukan lagi zamannya menambah pegawai, tetapi bagaimana memperbaiki dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada. ASN harus menjadi aset pemerintah yang berguna, bukan justru menjadi beban,” jelasnya.
Melalui orientasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat memperkuat kapasitas PPPK Penuh Waktu agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja aparatur yang mengutamakan pelayanan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, kehadiran 1.331 PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)


















