Kuasa Hukum H. Supriadi Minta PN Sidrap Tangguhkan Eksekusi, Bantahan Pihak Ketiga Resmi Diajukan

  • Bagikan

SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang diminta menangguhkan terlebih dahulu pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 175 meter persegi yang terletak di Kampung Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum H. Supriadi selaku Pembantah, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., setelah pihaknya mengajukan perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet terhadap permohonan eksekusi yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4076 K/PDT/2025.

banner 300x600

Perlawanan tersebut telah diajukan melalui surat bantahan tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Dalam perkara tersebut, H. Supriadi mengklaim memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek tanah yang akan dieksekusi. Pasalnya, berdasarkan dalil dalam surat bantahan, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan hubungan gadai dengan Rusdi alias Laemong bin Ambo Tang, dengan nilai uang sebesar Rp150 juta.

Herwandy menjelaskan, persoalan utama yang menjadi dasar pengajuan bantahan adalah kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata sebelumnya, meskipun menurut klaim kliennya, objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi merupakan tanah yang berada dalam penguasaannya berdasarkan hubungan gadai tersebut.

“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang agar terlebih dahulu menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. Sebab, saat ini terdapat pihak ketiga yang mengajukan bantahan dan mengklaim mempunyai hak serta kepentingan hukum langsung atas objek yang akan dieksekusi,” ujar Herwandy.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi di tengah adanya keberatan dari pihak ketiga perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila nantinya dalam pemeriksaan perkara bantahan ditemukan adanya hak pihak ketiga yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai pelaksanaan eksekusi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, sementara yang bersangkutan memiliki klaim penguasaan dan hak gadai atas objek tanah tersebut. Karena itu, kami berharap pengadilan mempertimbangkan permohonan penangguhan eksekusi sampai ada kejelasan hukum melalui pemeriksaan perkara Derden Verzet,” tegasnya.

Ia menambahkan, permohonan penangguhan tersebut juga telah dicantumkan secara khusus dalam bagian provisi surat bantahan yang diajukan kepada PN Sidenreng Rappang.

Adapun objek yang dipersoalkan merupakan tanah seluas 175 meter persegi di Kampung Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, dengan batas sebelah utara lorong kecil dan rumah Langge, sebelah timur tanah H. Suparman, sebelah selatan Jalan Provinsi dan rumah Hj. Indo Ati, serta sebelah barat lorong kecil dan rumah Hj. Senneni.

Berdasarkan informasi pada sistem e-Court Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, perkara bantahan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 77/Pdt.Bth/2026/PN Sdr. Agenda persidangan pertama dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026.

Herwandy menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan guna membuktikan dasar kepentingan hukum kliennya terhadap objek tanah tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kepentingan hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan juga harus diberikan ruang untuk diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Harapan kami, PN Sidenreng Rappang dapat mempertimbangkan permohonan provisi berupa penangguhan eksekusi demi menjaga agar tidak terjadi kerugian hukum yang sulit dipulihkan,” tutupnya.

Perkara bantahan ini selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *