Polisi Usut Kasus Penganiayaan Bersama Di Batulappa Pinrang, Dipicu Sengketa Laham Garapan Di Kawasan Hutan Lindung

  • Bagikan
Oplus_131072

 

PINRANG 13 News : Jajaran Polsek Patampanua, Polres Pinrang, bergerak cepat mengusut laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun Paleleng, Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Peristiwa kekerasan ini diduga dilatarbelakangi oleh sengketa batas lahan garapan yang telah lama berlangsung.

banner 300x600

Kapolsek Patampanua, AKP Bakri, S.E., membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa insiden bermula pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di wilayah Buttang, Desa Kaseralau.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/34/XI/2026/SPKT/Polsek Patampanua/Polres Pinrang/Polda Sulsel, korban bernama Sinding mengalami sejumlah luka akibat diserang oleh para terlapor, yakni Sarimping, Abdul Muis, dan Illang. Korban saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Massenrempulu, Kabupaten Enrekang.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pelapor, Rahmat (32), yang merupakan anak korban, insiden bermula saat sang ayah dipegang kedua tangannya dari belakang oleh Illang hingga tidak bisa bergerak. Dalam posisi tak berdaya tersebut, dua pelaku lainnya, Sarimping dan Abdul Muis, sempat menghunus dan mengayunkan parang ke arah korban.

Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil batu gunung di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban. Lemparan tersebut tidak hanya mengenai korban Sinding di bagian kepala sebelah kiri dan jidat hingga berdarah dan terjatuh, tetapi juga mengenai dua anak korban lainnya, Akbar dan Ilham, yang berusaha melerai. Beruntung, situasi berhasil diredam setelah pihak keluarga mengamankan korban.

Dari hasil pendalaman kepolisian, motif penganiayaan ini diduga murni akibat kesalah pahaman terkait batas kelola lahan tanah garapan antara pihak terlapor dan korban.

“Kasus sengketa lahan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi, baik melalui pertemuan di Polres Pinrang maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pinrang. Hasil pertemuan sebelumnya telah mengarahkan agar masing-masing pihak tidak saling mengganggu lahan garapan, mengingat status lahan tersebut masih merupakan kawasan hutan lindung,” ungkap AKP Bakri, S.E.

Langkah Cepat dan Imbauan Kapolsek Patampanua
Menyikapi insiden ini, Polsek Patampanua langsung mengambil langkah-langkah kepolisian mulai dari monitoring, penerimaan laporan, dokumentasi, hingga penyelidikan lebih lanjut untuk mengamankan para terduga pelaku guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Patampanua AKP Bakri, S.E., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat luas:

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Batulappa, khususnya di Desa Kaseralau, untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terpancing melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi balasan. Serahkan sepenuhnya penanganan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian.

Kepada keluarga korban maupun pihak terlapor, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah menginstruksikan tiga pilar,yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa,untuk terus memonitor dan menjaga stabilitas keamanan pasca kejadian ini di lapangan agar situasi tetap kondusif.”

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu para terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.(*)

banner 970x200Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *