Buron HB Kejaksaan Negeri Pinrang Berakhir

  • Bagikan

Pinrang 13 News :  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di back up Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap buronan Inisial HB (59 tahun), tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang.

HB diamankan tim gabungan Kejaksaan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

Example 300x600

HB merupakan Komisaris di PT Pinrang Sejahtera dan ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA Direktur PT Pinrang Sejahtera oleh Kejari Pinrang.

Proses penangkapan tersangka HB berhasil berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menyatakan bahwa, tersangka HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara saat Press Release, di kantor Kejari Pinrang, Rabu (4/12/2024).

HB telah dinyatakan buronan Kejaksaan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024.

“Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali terhadap HB namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa terhadap tersangka HB,” jelas Agung.

Setelah diamankan, tersangka HB dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ia diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena pelariannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.278.555.486,-,” terang Kajari.

HB, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b yang sama, dengan ancaman hukuman yang serius.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *