Maros, Sulawesi Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros dinilai tak memiliki nyali untuk menyegel objek wisata Bukit Tokka Tena Rata, yang terletak di Dusun Tokka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Objek wisata ini diketahui milik Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dan dinyatakan ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Meski tim penegak perda Maros, yang dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, telah melakukan inspeksi ke lokasi, hingga kini tidak ada tindakan penyegelan terhadap objek wisata tersebut.
Kabid Penataan Ruang PU PR Kabupaten Maros, Andi Kurniati, saat ditemui media di ruang kerjanya, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pemilik objek wisata maupun perwakilannya belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan ke Pemkab Maros.
“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas objek wisata tersebut. Hasilnya, kami tidak menemukan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Maros,” ungkap Kurniati.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kewenangan untuk menyegel objek wisata Tokka Tena Rata sepenuhnya berada di tangan Satpol PP Maros selaku ketua tim pengawal perda. “Seharusnya, jika terbukti tidak memiliki izin, tindakan penyegelan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga kini, tidak ada langkah nyata dari Satpol PP Maros untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keberanian dan komitmen penegakan perda oleh pemerintah daerah, terlebih karena objek wisata ini milik tokoh berpengaruh seperti Wali Kota Makassar.
Situasi ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang siapa pemiliknya. Langkah tegas dari Pemkab Maros sangat dinantikan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.(*)