DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

  • Bagikan

Pintang 13 News : DPRD Kabupaten Pinrang menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu, 16 April 2025, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat pariprna DPRD Pinrang.

Ada beberapa rekomendasi DPRD Kabupaten Pinrang atas LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024 sebagaimana yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi.

banner 300x600

Menurut Sakkairfandi, dari hasil pembahasan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024, disampaikan beberapa rekomendasi dalam bentuk “catatan strategis” sebagai berikut: (1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan ujung tombak, sehingga perlu ada sinergi dengan Dinas Perizinan, BPKPD, Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait dalam hal penertiban untuk dap[at meningkatkan PAD Kabupaten Pinrang khususnya di beberapa chek point yang telah ditentukan; (2) penertiban/verifikasi aktual terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hokum atau telah terdaftar dan sudah melaporkan keberadaannya pada Badan Kesbanpol; (3) pengawasan ketat terhadap penggunaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) harus lebih efektif agar BUMdes tersebut berdampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa; (4) diharapkan kepada Pemerintah Daerah, segera melakukan percepatan pemekaran Desa Mattiro Ade.

Lanjut Sakkairfandi, (5) Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan bagi masyarakat, dikarenakan akte kelahiran dan kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat, sehingga diharapkan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan terluar di Kabupaten Pinrang (Kecamatan Lembang, Suppa, Duampanua dan Kecamatan Batulappa); (6) Bagian Hukum Setda Kabupaten Pinrang memiliki peran yang sangat penting dalam membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sehingga perlu adanya sosialisasi /penyuluhan Peraturan Daerah melalui JDIH untuk lebih digemakan, karena masyarakat yang melanggar aturan banyak yang tidak mengetahaui Perdanya. Selanjutnya, perlu ditinjau kembali Perda Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian kepala desa, dimana mengatur salah satu syarat calon kepala desa yaitu berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar, ketentuan tersebut tidak sesuai dengan syarat yang diatur pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dimana Cuma disebutkan bahwa, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Sambung Sakkairfandi, (7) optimalisasi BUMD, Perumda Karya Lasinrang Pinrang dan Perumda Air Minum Tirta Sawitto Kabupaten Pinrang untuk meningkatkan pendapatan; (8) untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar melakukan perluasan dan peningkatan sumber penerimaan PAD dengan mengoptimalkan kewenangan Pemerintah Daerah dan Anggaran untuk melaksanakan kebijakan mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. Disarankan, sebagai salah satu upaya peningkatan PAD dari sector PBB-P2 dan BPHTB, maka perlu penyesuaian NJOP PBB P2 Kabupaten Pinrang yang disesuaikan dengan amanah peraturan perundang-undangan, dan dalam rangka optimalisasi peningkatan PAD, diharapkan segera membentuk Badan Pendapatan Daerah; (9) diharapkan kepada Dinas Perindagem supaya menggali potensi PAD dari retribusi, mengoptimalkan dan menertibkan retribusi pelayanan pasar, pasar sentral dan pasar-pasar di kecamatan; (10) mengharapkan kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan tata Ruang, supaya hadir memonitor dan mendata secara detail, lengkap dan terperinci terkait infrastruktur berupa kondisi jembata, kondisi jalan desa serta PJU, untuk mewujudkan kondisi infrastruktur Kabupaten Pinrang yang lebih baik dan merata, untuk segera dilakukan perbaikan dan pembangunan; (11) untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup. diharapkan, untuk mengatasi masalah sampah supaya menyediakan tempat sampah di setiap Desa atau kelurahan, tujuannya, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Dan, perlu adanya upaya terkait peningkatan daya tamping TPS/TPST/TPA untuk menampung tonase sampah dari masyarakat setiap harinya, mengingat kapasitas daya tamping sampah belum memenuhi tonase sampah yang dihasilkan masyarakat; (12) untuk Dinas Perhubungan dan Pertanahan. Perlunya optimalisasi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pinrang terkait titik-titik parkir yang bisa dimaksimalkan agar dapat meningkatkan PAD sesuai data potensi yang ada, baik intensifikasi maupun ekstensifikasinya, terutama parkir di pasar sentral dan pasar-pasar kecamatan serta parkir di Rumah Sakit Umum Lasinrang dengan menggunakan Barrier gate atau palang parkir otomatis, bukan manual lagi; (13) untuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Perlu adanya perhatian terkait wilayah blank spot di wilayah Kabupaten Pinrang (baik internet maupun sinyal ponsel) untuk mewujudkan fasilitas informasi dan komunikasi yang merata di Kabupaten Pinrang;

Lanjut Sakkairfandi, (14) supaya Pemerintah Daerah memperhatikan pemerataan aksebilitas, kualitas dan kuantitas pendidikan karena masih adanya kesenjangan antar sekolah di desa dan kota. Selain itu, supaya Pemerintah Daerah melakukan strategi kebijakan daerah (pertimbangan domisili) untuk menanggulangi kekurangan tenaga pendidik pada satuan SD-SMP Negeri, terkhusus pada sekolah yang jauh dan terpencil; (15) supaya penggunaan dana BLUD untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan pada pelayanan dasar di Rumah Sakit Umum Lasinrang dan puskesmas; (16) agar Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan. Dan melaksanakan kegiatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah; (17) diharapkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sarana dan prasarana wisata di Sulili yang dikelola Pemerintah Daerah agar memiliki daya saing dan kontribusi ke PAD; (18) meminta agar Dinas Sosial bekerjasama dengan Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang semakin banyak berkeliaran di kota Pinrang; (19) diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar memberikan vaksin yang efektif, penerapan karantina yang ketat dan pengendalian pergerakan hewan dan kerjasama internasional dalam pengendalian penyakit hewan. Dan melakukan optimalisasi peningkatan PAD di Rumah Potong Hewan (RPH); (19) mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menghentikan pemberian bantuan usaha berupa benih ikan kepada perorangan dan kelompok oleh Dinas Perikanan tanpa kontribusi ke peningkatan PAD; (20) diharapkan kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura supaya aset daerah berupa sawah yang terletak di Sikkuale, Kecamatan Cempa yang dikelola Dinas Pertanian, dipertimbangkan untuk diserahkan pengelolaannya kepada Perumda Karya Lasinrang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi rekomendasi DPRD Pinrang tersebut, Bupati A.Irwan Hamid dalam sambutannya menyampaikan, “rekomendasi DPRD ini merupakan bahan evaluasi saya bersama wakil bupati terhadap kinerja OPD dalam rangka optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Khusus bagi OPD terkait dengan poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, agar menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya berbagai kebijakan, tindakan, program maupun kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif”, terang Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid.

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *