Dua Perempuan Asal Makassar Di Bekuk Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Naas Yang di alami 2 perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian setelah ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat 13/6/25 dini hari sekitar pukul 00.08 WITA.

Kronologinya saat Keduanya di periksa dan ketahuan membawa narkotika jenis sabu dan lebih ironi keduanya juga diduga hendak melakukan aksi pencopetan saat pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M.

banner 300x600

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur kasat Narkoba polres pinrang membenarkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres Pinrang tengah melaksanakan pengamanan pemulangan jemaah haji di kawasan Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Petugas mencurigai gerak-gerik kedua perempuan yang kemudian diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Personel melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak beraksi di tengah kerumunan. Mereka langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelas Iptu Mangopo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,37 gram, disimpan dalam tas milik NT.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan melakukan pencopetan di lokasi keramaian. Namun, mereka menyatakan belum sempat melancarkan aksinya.

NT mengaku sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Di sisi lain, NM menyatakan sabu itu mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di kawasan Barombong, Kota Makassar.

“Terduga NM juga merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan atas kasus serupa, baik pencopetan maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” ungkap Mangopo.

Ia menambahkan bahwa saat diperiksa, kedua perempuan tersebut sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Awalnya mereka mengaku sabu itu akan dijual, namun kemudian mengaku akan dipakai sendiri.

“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, mereka mengakui bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Saat ini, kedua perempuan bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *