Advokat Herwandy Baharuddin Ajukan Permohonan Informasi Kasus Dugaan ITE di Wajo

  • Bagikan

WAJO, SULSEL – Advokat Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. secara resmi mengajukan permohonan informasi perkembangan penanganan laporan polisi ke Kepolisian Resor Wajo.

Permohonan tersebut diajukan oleh Herwandy Baharuddin selaku kuasa hukum dari pelapor, Zahira Rindu Amalia, terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dilayangkan sejak 20 Desember 2025.

banner 300x600

Dalam laporan tersebut, Zahira Rindu Amalia mengadukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pendistribusian dan/atau transmisi konten elektronik yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan.

Namun demikian, hingga kurang lebih empat bulan sejak laporan tersebut disampaikan, pihak advokat menyebut belum ada kejelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.

“Sebagai kuasa hukum, kami meminta kepastian hukum serta transparansi atas penanganan laporan klien kami,” tegas Herwandy Baharuddin.

Melalui surat resminya, advokat juga meminta agar penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut serta mengagendakan gelar perkara dalam waktu yang wajar, disertai penyampaian hasil secara tertulis.

Adapun pihak terlapor dalam perkara ini belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap penyelidikan. Identitas terlapor sementara disebut dengan inisial A.

Pihak advokat berharap agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Wajo terkait perkembangan laporan tersebut.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *