Makassar – Sidang Lanjutan atas kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 merupakan sidang pembacaan putusan, sekitar 5 jam lebih majelis hakim membacakan 80 halaman dan disaksikan oleh para pengunjung sidang.