Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah, Senin (19/5/2025).
Sosialisasi digelar serentak di dua lokasi, yakni Aula Kantor Kecamatan Watang Pulu untuk peserta dari Watang Pulu dan Baranti, serta Aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe untuk peserta dari Kecamatan Tellu Limpoe dan Panca Lautang.
Sekretaris Bappeda Sidrap, Jemmi Harun memimpin sosialisasi di Watang Pulu didampingi Kasubid PAD I Hendra Hamid, dan Kasubid PAD II, Andi Ifdhal Budiwahyudi.
Acara dihadiri Camat Baranti, Bustaman, Sekcam Watang Pulu, Muhammad Basir, para lurah, kepala UPT, kepala dusun, dan pembantu kolektor.
Jemmi Harun memaparkan, penyesuaian PBB-P2 dilakukan sebagai dampak pemutakhiran data dan amanat UU No. 1 Tahun 2022 untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pemutakhiran data mencerminkan kondisi riil tanah dan bangunan, seperti pembangunan baru dan perluasan, agar pajak lebih adil,” terangnya.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan dari PBB-P2 akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Jemmi juga memaparkan, Pemerintah daerah menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan, koreksi data, atau keluhan terkait pemutakhiran data PBB-P2.
“Jika ada warga yang merasa data tanah atau bangunannya tidak sesuai, dapat datang langsung ke kantor UPT Bapenda di wilayahnya, atau ke kantor Bapenda kabupaten,” lontarnya.
Melalui layanan ini, sambung Jemmi, diharapkan warga dapat berpartisipasi secara aktif dalam memastikan data pajak yang tercatat benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Dengan begitu, proses pemungutan PBB-P2 bisa berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara itu di Tellu Limpoe, kegiatan dihadiri Camat Tellu Limpoe Asbudi serta Camat Panca Lautang, Muhammad Samir.
Tampil sebagai pemateri, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibas, serta Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari.
Peserta terdiri atas para lurah, kepala UPT, kepala dusun, dan pembantu kolektor dari Kelurahan Baula, Wanio, dan Wettee. Turut hadir pula jajaran staf Bapenda.
Asbudi mengapresiasi langkah Bapenda yang menggagas sosialisasi tersebut. Ia juga melaporkan bahwa capaian PBB 2025 di Kecamatan Tellu Limpoe telah mencapai 60,82 persen dan menempati peringkat kedua.
“Saya mengajak pembantu kolektor untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik sehingga apa yang dipaparkan nantinya dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Nurhidayah Ibas menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk kembali memberikan pemahaman, khususnya kepada para pembantu kolektor.
Masih banyak laporan, sambungnya, mengenai warga atau wajib pajak yang belum memahami betul kondisi terkini objek pajaknya sehingga mengakibatkan nilai pajaknya bisa meningkat.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai kenaikan objek pajaknya yang disebabkan adanya perubahan fisik dan fungsi,” terangnya.
Di sisi lain, Nurhidayah menyatakan wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan jika nilai pembayaran PBB-P2 dirasa terlalu tinggi, dengan catatan pengajuan dilakukan sebelum batas jatuh tempo pembayaran, yakni 30 September 2025.
“Jika ada warga yang keberatan, dapat mengajukan keberatan atas objek pajak PBB-P2-nya sebelum batas jatuh tempo. Nanti kami akan melakukan survei atau pendataan ulang,” jelasnya.
Sementara Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, dalam materinya memaparkan digitalisasi pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Ia menjelaskan, sistem ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan metode pembayaran QRIS, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran. Setiap transaksi PBB tercatat secara elektronik dan langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, celah untuk penyalahgunaan atau kebocoran dapat diminimalkan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 20 Mei 2025 di Aula Kantor Kecamatan Dua Pitue untuk peserta dari kecamatan tersebut.