Pinrang 13 News : BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar sosialisasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kantor Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat validitas data dan memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan optimal.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Hj. Hartati, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pinrang Rahmawati Pajattangi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang Andi Pawelloi Nawir,Kabid Rehabilitasi Sosial H.Asiddiq,Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pinrang Joko Siswanto, perwakilan PMD, Camat Watang Sawitto Andi Iqbal Tanri,
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa/lurah bersama operator dari Kecamatan Watang Sawitto dan Kecamatan Tiroang.
Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang A. Pawelloi Nawir menekankan pentingnya sosialisasi dan pengelolaan Data Sosial Ekonomi Nasional sebagai bagian dari implementasi instruksi presiden terkait data tunggal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan penggabungan dan sinkronisasi data dari berbagai sumber, termasuk dari BPS dan BKKBN, guna membentuk basis data terpadu yang akurat dan terverifikasi.
Menurutnya, peran operator desa dan kelurahan sangat vital dalam proses pemutakhiran data.
Aparatur desa diharapkan aktif melakukan verifikasi dan pembaruan data masyarakat penerima bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan inklusi maupun eksklusi.
“Sinkronisasi dan validasi data menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Aparatur desa memiliki peran strategis dalam memastikan data penerima sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa integrasi data ini akan berdampak langsung pada berbagai program bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori PBI.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait penetapan kategori penerima layanan berdasarkan desil kesejahteraan.
“BPJS Kesehatan ingin memastikan masyarakat memahami mekanisme penetapan peserta PBI serta layanan yang tersedia.
Kami juga menyediakan layanan informasi tanpa harus datang ke kantor cabang, sehingga akses semakin mudah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang menunggak iuran selama beberapa tahun cukup membayar maksimal 24 bulan tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Selain itu, ratusan peserta PBPU di Kabupaten Pinrang tercatat nonaktif.
“Sakit tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Karena itu, kami mengajak pemerintah kecamatan, desa, lurah hingga tokoh masyarakat untuk turut mengedukasi warga.
”Kami siap melakukan sosialisasi lanjutan dan memberikan informasi ke media jika diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPS Pinrang Joko Siswanto menyampaikan bahwa proses verifikasi dan ground check terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Hingga saat ini, puluhan kementerian/lembaga telah memanfaatkan data tersebut, dengan tingkat kesalahan yang terus menurun.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.18 Wita itu berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta foto bersama seluruh peserta.(*)














