Bupati Bulukumba Terima PT Moya Indonesia, Bahas Investasi Air Bersih dan Revitalisasi PDAM

  • Bagikan

Bulukumba,- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

menerima kunjungan Tim PT Moya Indonesia dalam rangka penjajakan kerja sama investasi air bersih, termasuk rencana revitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Bulukumba, Selasa, 6 Desember 2026.

banner 300x600

Tim PT Moya Indonesia dipimpin oleh Ahmad Syafiq selaku Business Development Vice President, didampingi tiga orang tim teknis. Pada hari yang sama, tim dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan sekaligus survei sumber air di Na’na, Kecamatan Kindang, serta berlanjut ke wilayah Lotong-Lotong, Kecamatan Bontobahari, dengan pengambilan beberapa sampel air tanah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bulukumba didampingi Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daud Kahal, Plt Direktur PDAM Syafriady, Kabag Hukum Andi Afriadi, serta Pejabat Fungsional Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Syamsul.

Ahmad Syafiq menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tahap awal untuk melakukan kajian teknis dan kalkulasi potensi investasi di Kabupaten Bulukumba.

Syafiq berharap, setelah seluruh proses survei dan analisis selesai, kerja sama dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

PT Moya Indonesia merupakan perusahaan yang berinvestasi di sektor air bersih dan energi. Saat ini, PT Moya dikenal sebagai salah satu perusahaan swasta pengelola air bersih terbesar di Indonesia, dengan wilayah operasi di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Sumatera Barat, Semarang, dan Batam.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa akhir tahun 2025 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi Kabupaten Bulukumba.

Penetapan perda ini menjadi momentum penting dalam transformasi PDAM Bulukumba agar lebih adaptif dan terbuka terhadap kerja sama investasi dengan pihak ketiga.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menandai babak baru penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dalam regulasi tersebut, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Pengaturan teknis operasional BUMD kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kedua regulasi ini menjadi rujukan utama dalam penataan BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah yang dikelola secara profesional. Sejumlah aspek baru diatur, termasuk penetapan bentuk badan hukum BUMD secara limitatif, yakni perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Oleh karena itu, perusahaan daerah yang dibentuk sebelum berlakunya regulasi tersebut wajib menyesuaikan bentuk badan hukumnya, sehingga hal ini juga berlaku bagi PDAM Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba.

Materi muatan perda lama tersebut dinilai sudah tidak relevan, sehingga penyesuaian dilakukan tidak hanya pada perubahan bentuk badan hukum, tetapi juga dengan membentuk peraturan daerah yang baru.

Melalui Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi Kabupaten Bulukumba, seluruh ketentuan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang BUMD, serta regulasi kementerian terkait.

Sebagai badan usaha yang berfokus pada penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Perumda dituntut dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan kerja sama investasi yang tepat, diharapkan pelayanan penyediaan air minum di Kabupaten Bulukumba dapat semakin berkualitas, mencukupi kebutuhan masyarakat, serta tetap terjangkau.(*)

Bupati Bulukumba Terima PT Moya Indonesia, Bahas Investasi Air Bersih dan Revitalisasi PDAM

Bulukumba,- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

menerima kunjungan Tim PT Moya Indonesia dalam rangka penjajakan kerja sama investasi air bersih, termasuk rencana revitalisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Bulukumba, Selasa, 6 Desember 2026.

Tim PT Moya Indonesia dipimpin oleh Ahmad Syafiq selaku Business Development Vice President, didampingi tiga orang tim teknis. Pada hari yang sama, tim dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan sekaligus survei sumber air di Na’na, Kecamatan Kindang, serta berlanjut ke wilayah Lotong-Lotong, Kecamatan Bontobahari, dengan pengambilan beberapa sampel air tanah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bulukumba didampingi Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daud Kahal, Plt Direktur PDAM Syafriady, Kabag Hukum Andi Afriadi, serta Pejabat Fungsional Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Syamsul.

Ahmad Syafiq menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tahap awal untuk melakukan kajian teknis dan kalkulasi potensi investasi di Kabupaten Bulukumba.

Syafiq berharap, setelah seluruh proses survei dan analisis selesai, kerja sama dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

PT Moya Indonesia merupakan perusahaan yang berinvestasi di sektor air bersih dan energi. Saat ini, PT Moya dikenal sebagai salah satu perusahaan swasta pengelola air bersih terbesar di Indonesia, dengan wilayah operasi di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Sumatera Barat, Semarang, dan Batam.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa akhir tahun 2025 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi Kabupaten Bulukumba.

Penetapan perda ini menjadi momentum penting dalam transformasi PDAM Bulukumba agar lebih adaptif dan terbuka terhadap kerja sama investasi dengan pihak ketiga.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menandai babak baru penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Dalam regulasi tersebut, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Pengaturan teknis operasional BUMD kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kedua regulasi ini menjadi rujukan utama dalam penataan BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah yang dikelola secara profesional. Sejumlah aspek baru diatur, termasuk penetapan bentuk badan hukum BUMD secara limitatif, yakni perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Oleh karena itu, perusahaan daerah yang dibentuk sebelum berlakunya regulasi tersebut wajib menyesuaikan bentuk badan hukumnya, sehingga hal ini juga berlaku bagi PDAM Kabupaten Bulukumba yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba.

Materi muatan perda lama tersebut dinilai sudah tidak relevan, sehingga penyesuaian dilakukan tidak hanya pada perubahan bentuk badan hukum, tetapi juga dengan membentuk peraturan daerah yang baru.

Melalui Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Panrita Lopi Kabupaten Bulukumba, seluruh ketentuan diselaraskan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang BUMD, serta regulasi kementerian terkait.

Sebagai badan usaha yang berfokus pada penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Perumda dituntut dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Dengan pengelolaan yang profesional dan dukungan kerja sama investasi yang tepat, diharapkan pelayanan penyediaan air minum di Kabupaten Bulukumba dapat semakin berkualitas, mencukupi kebutuhan masyarakat, serta tetap terjangkau.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *