DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

oleh

Pinrang 13 News :  DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 16 Agustus 2024, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya Pj.Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025.

RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil, merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pinrang untuk 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan untuk menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap lima tahun.

Selanjutnya, kata Ahmadi Akil,  RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD, dan renja perangkat daerah di Kabupaten Pinrang pada pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kemudian menjadi pedoman menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di Kabupaten Pinrang serta terintegrasi dengan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional.

Memperhatikan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJPN Tahun 2025-2045, maka visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 yaitu: “terwujudnya Kabupaten Pinrang yang sejahtera, mandiri, maju dan berkelanjutan”.

Adapun misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil,  yaitu : (1) mewujudkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul, tangguh dan berdaya saing; (2) mewujudkan perekonomian daerah berbasis kekuatan lokal yang produktif, kreatif dan inklusif ; (3) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; (4) mewujudkan stabilitas keamanan daerah serta kemandirian fiskal daerah; (5) meningkatkan ketahanan sosial budaya  masyarakat dan ekologi; (6) pembangunan berbasis kawasan yang mendorong perkembangan wilayah; (7) pemenuhuan sarana prasarana infrastruktur pelayanan dasar yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; (8)meningkatkan daya saing daerah untuk pembangunan regional yang berkelanjutan.

Visi dan misi yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Pinrang ini sudah selaras dengan visi dan misi baik RPJPN maupun RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri menjelaskan, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tantang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan informasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD(*)

DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Pinrang 13 News :  DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 16 Agustus 2024, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya Pj.Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025.

RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil, merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pinrang untuk 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan untuk menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap lima tahun.

Selanjutnya, kata Ahmadi Akil,  RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD, dan renja perangkat daerah di Kabupaten Pinrang pada pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kemudian menjadi pedoman menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di Kabupaten Pinrang serta terintegrasi dengan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional.

Memperhatikan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJPN Tahun 2025-2045, maka visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 yaitu: “terwujudnya Kabupaten Pinrang yang sejahtera, mandiri, maju dan berkelanjutan”.

Adapun misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil,  yaitu : (1) mewujudkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul, tangguh dan berdaya saing; (2) mewujudkan perekonomian daerah berbasis kekuatan lokal yang produktif, kreatif dan inklusif ; (3) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; (4) mewujudkan stabilitas keamanan daerah serta kemandirian fiskal daerah; (5) meningkatkan ketahanan sosial budaya  masyarakat dan ekologi; (6) pembangunan berbasis kawasan yang mendorong perkembangan wilayah; (7) pemenuhuan sarana prasarana infrastruktur pelayanan dasar yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; (8)meningkatkan daya saing daerah untuk pembangunan regional yang berkelanjutan.

Visi dan misi yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Pinrang ini sudah selaras dengan visi dan misi baik RPJPN maupun RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri menjelaskan, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tantang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan informasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD(*)

Pinrang 13 News :  DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 16 Agustus 2024, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya Pj.Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2005-2025.

RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil, merupakan dokumen perencanaan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pinrang untuk 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan untuk menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah setiap lima tahun.

Selanjutnya, kata Ahmadi Akil,  RPJPD menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD, dan renja perangkat daerah di Kabupaten Pinrang pada pembangunan jangka menengah dan tahunan. Kemudian menjadi pedoman menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di Kabupaten Pinrang serta terintegrasi dengan arah pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional.

Memperhatikan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJPN Tahun 2025-2045, maka visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045 yaitu: “terwujudnya Kabupaten Pinrang yang sejahtera, mandiri, maju dan berkelanjutan”.

Adapun misi untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2045, sambung Ahmadi Akil,  yaitu : (1) mewujudkan kualitas sumberdaya manusia yang unggul, tangguh dan berdaya saing; (2) mewujudkan perekonomian daerah berbasis kekuatan lokal yang produktif, kreatif dan inklusif ; (3) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; (4) mewujudkan stabilitas keamanan daerah serta kemandirian fiskal daerah; (5) meningkatkan ketahanan sosial budaya  masyarakat dan ekologi; (6) pembangunan berbasis kawasan yang mendorong perkembangan wilayah; (7) pemenuhuan sarana prasarana infrastruktur pelayanan dasar yang berkelanjutan dan ramah lingkungan; (8)meningkatkan daya saing daerah untuk pembangunan regional yang berkelanjutan.

Visi dan misi yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Pinrang ini sudah selaras dengan visi dan misi baik RPJPN maupun RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri menjelaskan, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tantang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan informasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah perlu dilakukan evaluasi oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *