DPRD Dan Pemkab Pinrang Sepakati Ramperda PJP APBD Tahun 2024

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Kamis, 24 Juli 2024, Pkl.10.00 wita, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

banner 300x600

Dalam kata pengantarnya Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan bahwa pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme pada tingkat I sudah dilakukan, dan sesuai dengan pasal 194 Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib, menyebutkan bahwa hasil pembahasan pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Andi Irwan Hamid menjelaskan, “sehubungan dengan penyampaian pertanggungjawaban saya selaku Bupati Pinrang terhadap pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 beberapa hari yang lalu kepada Dewan yang terhormat, perlu saya sampaikan bahwa dalam undang-undang mengenai keuangan negara ditegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) merupakan bagian kekuasaan pemerintahan yang sebagian diserahkan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerah. Ini tentunya berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, kata Irwan Hamid. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, selain sebagai proses akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya juga tentunya mempunyai arti bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi satu dengan eraturan perundang-undangan pemerintahan daerah.

Lebih dari itu, sambung Irwan Hamid, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan yang terhormat adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang dimaksudkan bahwa laporan tersebut dapat diketahui masyarakat.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kata Irwan Hamid, yang kami ajukan dan mendapat persetujuan Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pada tahun berikutnya dan sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan. Diharapkan pula bahwa hasil audit BPK Republik Indonesia atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dijadikan masukan untuk perbaikan tahun berikutnya.

Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kami ajukan tentunya memerlukan energi, waktu dan pikiran para Anggota Dewan yang terhormat. Olehnya itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik selama ini antara Dewan yang terhormat dan eksekutif”, terang Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid. (*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *