DPRD Pinrang Terima Secara Resmi Ramperda PJPAPBD Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurn, Disertai Pandangan Umum Masing Masing Fraksi

  • Bagikan

Pinrang 13 News : DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu, 16 Juli 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

banner 300x600

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, dalam rangka program pembentukan Peraturan Daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan. Dalam pasal 320 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 oleh tim auditBPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan predikat opini “wajar tanpa pengecualian”. prestasi pencapaian opini “wajar tanpa pengecualian” yang ke-13 (tiga belas) kali berturut-turut adalah prestasi yang sangat membanggakan dan tentunya atas berkat dukungan Anggota Dewan yang terhormat serta partisipasi aktif dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang selaku entitas akuntansi.

Sambung Sudirman Bungi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah kami serahkan merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah selaku pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan daerah, yang harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku pengembang amanat rakyat. disamping itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang serta jajarannya selama kurun waktu Tahun Anggaran 2024.

Oleh sebab itu, kata Sudirman Bungi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disamping merupakan keharusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan juga merupakan upaya yang bersifat strategis dalam rangka melakukan evaluasi sejauh mana seluruh rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Pencapaian hasil itu pula akan menjadi bahan dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp.1.530.347.799.406,00 dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.471.097.735.122,94 atau sekitar 96,13% dengan rincian masing-masing kelompok pendapatan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah terealisasi sejumlah Rp.177.567.793.822,94; pendapatan transfer pemerintah pusat (dana perimbangan) terealisasi sejumlah Rp.1.103.955.853.958,00; pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sejumlah Rp.83.742.974.000,00; transfer pemerintah provinsi terealisasi sejumlah Rp.79.610.913.342,00; dan lain–lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sejumlah Rp.26.220.200.000,00.

Selanjutnya, sambung Sudirman Bungi, Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp.1.590.715.164.038,00. dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp.1.511.435.350.084,00 atau sekitar 95,02%.

Rapat paripurna tersebut disertai dengan pandangan umum masing-masing fraksi. Pandangan umum Fraksi Nasdem, dibacakan juru bicaranya, Hj. Irmawati Bakri, A. Md.Keb. Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Hj. Ratna Arifin. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan juru bicaranya, A. Nur Afifah Hartono. Pandangan umum Fraksi Golkar, dibacakan oleh juru bicaranya, P. Baharuddin Pasi. Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan (FAP) dibacakan jurubicaranya, Hartono. Dan Pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), dibacakan oleh Dahlan.

Pada dasarnya, keenam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya disertai dengan beberapa masukan yang sifatnya membangun.(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *