DPRD Pinrang Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2025

  • Bagikan

Pinrang 13 News : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) Tahun Anggaran 2025 telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin, 29 September 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

banner 300x600

Dalam sambutannya Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid menjelaskan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD pokok Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang telah tertuang dalam program dan kegiatan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan adanya penyesuaian terhadap pendapatan asli daerah, transfer dari pusat dan provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur APBD Kabupaten Pinrang.

Lanjut Irwan Hamid, pergeseran – pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran dengan tetap berkomitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dan peningkatan sarana prasarana yang mendukung perbaikan stabilitas ekonomi serta pelaksanaan rencana-rencana kerja yang telah diagendakan. namun demikian tentunya kita dituntut lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan-keterbatasan yang ada khususnya keterbatasan penerimaan daerah.

Dalam proses rapat anggaran bersama antara legeslatif dengan eksekutif, kata Irwan Hamid, telah disampaikan Keputusan Gubernur Nomor : 1416/IX/Tahun 2025 tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya menjadi bagian dari batang tubuh APBD Perubahan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025.

Menyertai persetujuan bersama ini, sambung Irwan Hamid, terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh tim evaluasi provinsi Sul-Sel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *