DPRD Pinrang Umumkan Secara Resmi Usulan Calon Pimpinan Definitif

  • Bagikan

Pinrang 13 News ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengumumkan secara resmi usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Oktober 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang Sementara, H. Nasrun Paturusi, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya dan turut dihadiri Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si beserta staf.
Dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172/14/X/2024 tentang pengumuman calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 sebagaimana yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir menyebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (Dua Puluh) sampai dengan 44 (Empat Puluh Empat) orang.
Lanjut A. Pawelloi Nawir, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka dengan memperhatikan Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Pinrang Nomor: 428 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang dalam pemilihan umum Tahun 2024, Partai Nasdem Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak pertama sebanyak 11 (Sebelas) kursi dan Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak 6 (Enam) kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya terbanyak ketiga sebanyak 6 (Enam) kursi. Dengan demikian berdasarkan : (1) Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pinrang Nomor: 71-SI.2/DPD-Nasdem/Pinrang/IX/2024, Tanggal 25 September 2024, perilah usulan Pimpinan DPRD Pinrang, dimana telah memilih dan menetapkan saudara: NASRUN PATURUSI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai ketua. (2) Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Pinrang Nomor: 09-053/DPC-Gerindra/2024, Tanggal 20 September 2024, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang, dimana telah menunjuk saudara: SAKKAIRFANDI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai wakil ketua.
Sementara itu dalam kata pengantarnya, Ketua Sementara DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, untuk calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Golongan Karya akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang menerima surat dari DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang serta DPP Partai Golongan Karya, Perihal nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Lanjut Nasrun Paturusi, “perlu kami informasikan bahwa calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam rapat paripurna ini, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD serta acara rapat paripurna tentang penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, kata Nasrun Paturusi, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karena itu, pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Pinrang untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh keputusan gubernur mengenai peresmiannya.
“kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancer dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan”, ungkap legislator Partai Nasdem, H. Nasrun Paturusi(*)

DPRD Pinrang Umumkan Secara Resmi Usulan Calon Pimpinan Definitif

Example 300x600

Pinrang 13 News ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengumumkan secara resmi usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Oktober 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang Sementara, H. Nasrun Paturusi, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya dan turut dihadiri Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si beserta staf.
Dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172/14/X/2024 tentang pengumuman calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 sebagaimana yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir menyebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (Dua Puluh) sampai dengan 44 (Empat Puluh Empat) orang.
Lanjut A. Pawelloi Nawir, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka dengan memperhatikan Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Pinrang Nomor: 428 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang dalam pemilihan umum Tahun 2024, Partai Nasdem Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak pertama sebanyak 11 (Sebelas) kursi dan Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak 6 (Enam) kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya terbanyak ketiga sebanyak 6 (Enam) kursi. Dengan demikian berdasarkan : (1) Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pinrang Nomor: 71-SI.2/DPD-Nasdem/Pinrang/IX/2024, Tanggal 25 September 2024, perilah usulan Pimpinan DPRD Pinrang, dimana telah memilih dan menetapkan saudara: NASRUN PATURUSI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai ketua. (2) Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Pinrang Nomor: 09-053/DPC-Gerindra/2024, Tanggal 20 September 2024, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang, dimana telah menunjuk saudara: SAKKAIRFANDI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai wakil ketua.
Sementara itu dalam kata pengantarnya, Ketua Sementara DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, untuk calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Golongan Karya akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang menerima surat dari DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang serta DPP Partai Golongan Karya, Perihal nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Lanjut Nasrun Paturusi, “perlu kami informasikan bahwa calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam rapat paripurna ini, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD serta acara rapat paripurna tentang penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, kata Nasrun Paturusi, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karena itu, pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Pinrang untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh keputusan gubernur mengenai peresmiannya.
“kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancer dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan”, ungkap legislator Partai Nasdem, H. Nasrun Paturusi(*)

Pinrang 13 News ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang mengumumkan secara resmi usulan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Oktober 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang Sementara, H. Nasrun Paturusi, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya dan turut dihadiri Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si beserta staf.
Dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172/14/X/2024 tentang pengumuman calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 sebagaimana yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir menyebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (Dua Puluh) sampai dengan 44 (Empat Puluh Empat) orang.
Lanjut A. Pawelloi Nawir, bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka dengan memperhatikan Surat Keputusan dari KPU Kabupaten Pinrang Nomor: 428 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang dalam pemilihan umum Tahun 2024, Partai Nasdem Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak pertama sebanyak 11 (Sebelas) kursi dan Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak 6 (Enam) kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya terbanyak ketiga sebanyak 6 (Enam) kursi. Dengan demikian berdasarkan : (1) Surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pinrang Nomor: 71-SI.2/DPD-Nasdem/Pinrang/IX/2024, Tanggal 25 September 2024, perilah usulan Pimpinan DPRD Pinrang, dimana telah memilih dan menetapkan saudara: NASRUN PATURUSI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai ketua. (2) Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Pinrang Nomor: 09-053/DPC-Gerindra/2024, Tanggal 20 September 2024, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang, dimana telah menunjuk saudara: SAKKAIRFANDI untuk menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dalam kedudukan sebagai wakil ketua.
Sementara itu dalam kata pengantarnya, Ketua Sementara DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, untuk calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Golongan Karya akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang menerima surat dari DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Pinrang serta DPP Partai Golongan Karya, Perihal nama calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Lanjut Nasrun Paturusi, “perlu kami informasikan bahwa calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam rapat paripurna ini, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD serta acara rapat paripurna tentang penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, kata Nasrun Paturusi, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karena itu, pimpinan sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan calon pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Pinrang untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh keputusan gubernur mengenai peresmiannya.
“kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancer dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan”, ungkap legislator Partai Nasdem, H. Nasrun Paturusi(*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *