DPRD Sidrap Sahkan Tiga Ranperda Prakarsa Pemda

  • Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II dan pendapat akhir bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah, Jumat (11/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, dipimpin Ketua DPRD Takjuddin Masse bersama para wakil ketua dan dihadiri para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III, kepala bagian Setda, camat, lurah, dan kepala desa.

banner 300x600

Hadir pula unsur forkopimda yakni Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, serta Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Algifari Nurhasan, yang mewakili Kepala Kejari Sidrap.

Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029; serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Sidrap menyampaikan pengesahan Ranperda merupakan hasil pembahasan matang antara legislatif dan eksekutif. Ia menjelaskan, laporan Pansus I dan II serta Badan Anggaran, yang memuat proses pembahasan, pendapat akhir fraksi, dan hasil pembicaraan, pada dasarnya menyetujui ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda secara aklamasi.

“Melalui Rapat Paripurna hari ini, kita menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Nurkanaah dalam pandangan akhir Bupati Sidrap mengapresiasi sinergi antara Pansus DPRD dengan OPD teknis, serta Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Nurkanaah menyebut, dinamika yang muncul dalam pembahasan harus dimaknai sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab bersama dalam upaya melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna.

“Semoga dinamika ini menjadi bahan evaluasi konstruktif dan perekat semangat kolaborasi ke depan guna melahirkan kebijakan strategis demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” ungkapnya

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *