Pinrang Nasib naas dialami Ernawati warga Kaluppang Desa Massewae Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pasalnya Mobil miliknya yang dirental seseorang raib entah kemana.
Ernawati menceritakan, pada hari Rabu 29 Mei 2024, seorang lelaki yang dia kenal Inisial AS warga Pekkabata Kecamatan Duampanua bersama temannya AD datang kerumah korban untuk menyewa (Rental) Mobil miliknya selama dua hari dan di perpanjang selama (6) hari dengan mentransfer uang sebesar, Dua Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp.2100.000), tapi setelah sampai batas waktu yang ditentukan, AS tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, sampai hari ini, ucap Ernawati, Senin (10/6/2024).
Atas kejadian tersebut, karena merasa dirugikan, Ernawati yang juga berprofesi sebagai salah satu Wartawan Media Online Kabupaten Pinrang, melapor ke SPKT Polres Pinrang atas dugaan Penggelapan dengan Nomor: LP/B/344/Vl/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Ernawati pun mengharap Satreskrim Polres Pinrang dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan mobil miliknya dapat segera ditemukan.
“Tentunya sebagai warga Pinrang kami mengharap, laporan kami ini dapat ditindak lanjuti, dan mobil yang menjadi salah satu mata pencarian kami, bisa segera ditemukan,” ucap Erna sapaan akrabnya,”
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pinrang IPDA Arief yang dihubungi via selluler membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kami sudah terima laporanya hari ini dan masih dalam proses penyelidikan, Selanjutnya, kami tetap memberitahukan perkembangan penyelidikan, baik itu melalui SP2HP dan via telepon kepada pelapor,” ucap IPDA Arief, melalui pesan WhatsApp.
Karena merasa Dirugikan Ermawati Wartawan Media On Line, Melaporkan Oleh Oknum As Yang Rental Mobilnya
Pinrang Nasib naas dialami Ernawati warga Kaluppang Desa Massewae Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pasalnya Mobil miliknya yang dirental seseorang raib entah kemana.
Ernawati menceritakan, pada hari Rabu 29 Mei 2024, seorang lelaki yang dia kenal Inisial AS warga Pekkabata Kecamatan Duampanua bersama temannya AD datang kerumah korban untuk menyewa (Rental) Mobil miliknya selama dua hari dan di perpanjang selama (6) hari dengan mentransfer uang sebesar, Dua Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp.2100.000), tapi setelah sampai batas waktu yang ditentukan, AS tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, sampai hari ini, ucap Ernawati, Senin (10/6/2024).
Atas kejadian tersebut, karena merasa dirugikan, Ernawati yang juga berprofesi sebagai salah satu Wartawan Media Online Kabupaten Pinrang, melapor ke SPKT Polres Pinrang atas dugaan Penggelapan dengan Nomor: LP/B/344/Vl/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Ernawati pun mengharap Satreskrim Polres Pinrang dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan mobil miliknya dapat segera ditemukan.
“Tentunya sebagai warga Pinrang kami mengharap, laporan kami ini dapat ditindak lanjuti, dan mobil yang menjadi salah satu mata pencarian kami, bisa segera ditemukan,” ucap Erna sapaan akrabnya,”
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pinrang IPDA Arief yang dihubungi via selluler membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kami sudah terima laporanya hari ini dan masih dalam proses penyelidikan, Selanjutnya, kami tetap memberitahukan perkembangan penyelidikan, baik itu melalui SP2HP dan via telepon kepada pelapor,” ucap IPDA Arief, melalui pesan WhatsApp.
Pinrang Nasib naas dialami Ernawati warga Kaluppang Desa Massewae Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pasalnya Mobil miliknya yang dirental seseorang raib entah kemana.
Ernawati menceritakan, pada hari Rabu 29 Mei 2024, seorang lelaki yang dia kenal Inisial AS warga Pekkabata Kecamatan Duampanua bersama temannya AD datang kerumah korban untuk menyewa (Rental) Mobil miliknya selama dua hari dan di perpanjang selama (6) hari dengan mentransfer uang sebesar, Dua Juta Seratus Ribu Rupiah (Rp.2100.000), tapi setelah sampai batas waktu yang ditentukan, AS tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, sampai hari ini, ucap Ernawati, Senin (10/6/2024).
Atas kejadian tersebut, karena merasa dirugikan, Ernawati yang juga berprofesi sebagai salah satu Wartawan Media Online Kabupaten Pinrang, melapor ke SPKT Polres Pinrang atas dugaan Penggelapan dengan Nomor: LP/B/344/Vl/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.
Ernawati pun mengharap Satreskrim Polres Pinrang dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan mobil miliknya dapat segera ditemukan.
“Tentunya sebagai warga Pinrang kami mengharap, laporan kami ini dapat ditindak lanjuti, dan mobil yang menjadi salah satu mata pencarian kami, bisa segera ditemukan,” ucap Erna sapaan akrabnya,”
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pinrang IPDA Arief yang dihubungi via selluler membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kami sudah terima laporanya hari ini dan masih dalam proses penyelidikan, Selanjutnya, kami tetap memberitahukan perkembangan penyelidikan, baik itu melalui SP2HP dan via telepon kepada pelapor,” ucap IPDA Arief, melalui pesan WhatsApp,(*)