Keluhan Advokat Herwandy Tentang Oknum PA Sidrap, Ini Kata Advokat Abdul Rahman

oleh -33 views

SIDRAP — Menanggapi keluhan Advokat Muda HERWANDY BAHARUDDIN, SH, setelah membaca pemberitaan beberapa media online , Advokat ABDUL RAHMAN, S,Pd, SH yang biasa disapa RAHMAN PEDDU angkat bicara, dan mengapresiasi keluhan tersebut.

Karena pada dasarnya Advokat sebagai kuasa hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam membela kepentingan kliennya sebagaimana diamanatkan sesuai dalam Pasal 1795 KUHPerdata.

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa, maka jika benar apa yang dialami oleh saudara Herwandy maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat yang berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap dunia peradilan.

Lebih lanjut, Rahman Peddu menguraikan tentang hak-hak advokat menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya

Lalu bagaimana advokat bisa membeli kepentingan kliennya jika tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang diajukan?.

“Dan terkait dengan permasalahan tersebut, dan jika itu benar adanya maka kami akan mendukung langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh saudara Herwandy, karena secara logika Tuhan saja selelu memberikan kesempatan kepada hambanya untuk berdo’a, lalu ada hal apa yang membuat hakim tidak mengisinkan kuasa hukum untuk melakukan upaya demi kepentingan kleinya?.”tutup Rahman. (red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.