SIDRAP — Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Sidrap Ir. Ashadi Kadir menyambangi Kantor Pengadilan Agama Sidrap.
Terkait sikap adanya informasi oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap yang tidak memberikan kesempatan Herwandi Baharuddin SH, untuk bertanya kepada saksi yang diajukannya.
Hal tersebut terjadi pada saat Proses Persidangan pembuktian saksi kasus perceraian dengan Nomor Perkara 828/Pdt.G/2021/PA.Sidrap, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021, lalu.
Ketua HIPAKAD Sidrap mengungkapkan, “bahwa kedatangannya di PA sidrap ini, guna meminta Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Sidrap terkait keluhan Herwandy Baharuddin SH, pada persidangan kemarin.
Ketua HIPAKAD Ashadi mengungkapkan Kekecewaannya kepada awak media, sehubungan Ketua PA Sidrap tidak dapat ditemui dan mewakilkan kepada Wakil Ketua PA Sidrap, Mudhirah S Ag.MH.
Menurut Mudhira, Ketua majelis Hakim Punya Alasan tersendiri sehingga tidak memberikan kesempatan kepada Herwandy Baharuddin SH sebagai pendamping hukum untuk bertanya kepada kliennya. (*)