Pinrang 13 News : Menyikapi laporan serta Informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras,(Miras)di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Mapolres Pinrang yang cukup meresahkan warga dan juga di duga beroperasi tampa mengantongi izin,Sat Reskrim polres Pinrang gelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon)di sejumlah Cafe minggu 9/2/25.
Operasi ini di pimpin langsung kasat Reskrim.Iptu Andi.Resa Pahlawan yang juga melibatkan Sat Reskrim Intelkan juga Sat Narkoba.
Saat di mintai keterangannya Satreskrim Andi Resa mengatakan ,Operasi yang kami gelar ini di sejumlah cafe kami berpokus pada izin pengoperasian,makanya yang tidak mempunyai izin dan di sinyalir menjual miras,ujarnya.
Di tambahkan nya bahwa operasi kali ini kami bagi 2 Tim,sementara tim pertama saya sendiri pimpin dan kedua di pimpin kasat Narkoba Iptu Fitri Mattika ,ujar Andi Resa.
Lebih lanjut di katakannya ,dalam operasi ini puluhan miras jenis bir Bintang di sita dan kamipun mendapati Cafe beroperasi menyalahi usaha pemilikannya.
“Barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol kami sita dan untuk pihak pengelola akan kami lakukan pemanggilan untuk diberikan pemahaman, agar dalam melaksanakan usahanya dilengkapi dengan surat Izin penjualan minuman keras (Miras) dan untuk hal ini kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Perizinannya dan untuk penegakan Peraturan daerah (Perda) karena ini masuk ranahnya ” jelas Kasat Reskrim
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait minuman beralkohol tinggi, jenis minuman impor yang diduga ikut diperjualkan, IPTU Reza menyampaikan, kalau dalam operasi tersebut, tidak menemukan minuman beralkohol tinggi jenis impor.
Adapun sasaran operasi di antaranya Zona M.Hotel,D.King,Cafe Feby dan sejumlah Cafe remang remang lainnya,sementara dalam operasi tersebut tidak di temukan barang terlarang lainnya seperti Norkoba dan juga senjata tajam(*)