Pinrang 13 News : Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Plt Kasat Narkoba IPDA Aditya dan Kasi Humas IPTU H. Nasir, menggelar komprensi Pers di Rumah Makan Sarilaut Bang Haji, Selasa (11/3/2025).
Selain jumpa pers, acara ini juga di rangakai berbuka puasa bersama kapolres pinrang bersama jajarannya beserta insan pers dari berbagai media.
Dalam komprensi pers nya Kapolres pinrang pengungkan kasus ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025. Targetnya: seorang kurir narkoba yang melintas di perbatasan Sidrap-Pinrang, tepatnya di wilayah Aressie, Kecamatan Tiroang. Pelaku, AP (26), warga Parepare, sudah di buntuti oleh tim yang akhirnya diciduk, AP kedapatan membawa empat bingkisan misterius, salah satunya berlogo durian. Namun, isinya bukan buah, melainkan sabu seberat 3,7 kilogram! “Barang ini rencananya akan diantar ke Sidrap. Tapi sebelum sampai, kami sudah lebih dulu mengamankan pelaku,” tegas Kapolres. sementara barang narkoba yang di amankan ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Jika lolos edar, setidaknya 55 ribu orang bisa terjerumus dalam jerat narkoba.
AP, dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya? Penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, dan ini merupakan upaya Polres Pinrang dalam memberantas jaringan narkotika. ucap Kapolres.
Usai komprensi Pers di lanjutkan acara buka puasa bersama (*)