Koramil 17/Salomekko Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Di Wilayah Teritorialnya

oleh -1 views

BONE – Beberapa orang tokoh masyarakat di kecamatan Salomekko memintah di Vaksinasi dan di dilaksanakan di kantor Koramil 17/Salomekko kabupaten Bone Parkesit, pada hari ini, senin(26/12/2021). Hal itu menandai dimulainya tahap pertama.

Dari beberapa tokoh masyarakat yang memintah untuk di vaksin gelombang pertama agar dapat di laksanakan di kantor Koramil 17/Salomekko Danramil dan Camat Salomekko bekerja sama dan menyetujui serta turung dilapangkan untuk membatu dan menghimbau kepada pihak yang belum menerima vaksin ataupun yang sudah menerima vaksin agar dapat bersama-sama menegakkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Hal ini bertujuan untuk menurunkan risiko penyebaran penularan COVID-19.
 
Sementara itu Danramil peltu Umar beserta Camat Salomekko Hj.faidah.S.Stp mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut untuk vaksinasi. Menurut Danramil dan camat serta Tim gabungan vaksinasi, vaksin dapat melindungi tubuh dari infeksi virus corona sehingga tubuh tetap sehat.

Sebelum melaksanakan vaksinasi di laksanakan salah satu Tim gabungan vaksin Dr.Ahmad(RMT.M.yasin Bone)dan salah satu pendukung dari kodim 1407 Bone sertu Amirullah dan Danramil menjelaskan bahwa beberapa tokoh untuk memintah agar bisa di vaksin.

Tim dan pendukung gabungan vaksinasi menjelaskan beberapa persyaratan yang harus di laksanakan terkait kondisi kesehatan perlu diperhatikan sebelum menerima vaksin untuk menghindari efek samping. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02 / 4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut.1. Hipertensi (memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih).2. Pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil, menderita penyakit jantung, ginjal, dan lain sebagainya.3. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Dalam kesempatan tersebut dr.Ahmad dan beberapa Tripika lainya yg ada di kecamatan Salomekko kabupaten Bone meminta agar penerima vaksin untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit usai menerima suntikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

Dikemukakannya bahwa vaksin secara umum tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hal itu hanya menimbulkan reaksi ringan. Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan imun penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin. Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respon imun. 

Sementara itu kelompok pertama penerima vaksin dan termasuk dalam beberapa tokoh masyarakat mengatakan agar dapat untuk membantu dan menyukseskan program pemerintah dan saya sebagai perwakilan dari tokoh masyarakat.ucapan bapak Ambo salah satu tokoh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.