SIDRAP — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Salman Bin Malle (39), warga Dusun II Ajubissue, Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), terus menyita perhatian publik.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Sidrap dengan Nomor: LP/641/X/2025/SPKT/Polres Sidrap, dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap.
Salah satu kuasa hukum korban, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., mendesak agar penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap para terlapor.
> “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan status hukum terhadap para terlapor dan melakukan penangkapan serta penahanan. Ini penting demi rasa keadilan bagi korban,” ujar Herwandy, Sabtu (11/10/2025).
Herwandy menilai bahwa peristiwa kekerasan yang dialami korban merupakan tindak pidana serius, karena dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Oleh sebab itu, kata dia, penanganannya harus cepat, transparan, dan profesional.
> “Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis bagi korban. Kami percaya Polres Sidrap akan bekerja objektif dalam menuntaskan perkara ini,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, korban Salman Bin Malle, yang merupakan adik dari A. Tungke, S.H., salah satu pengacara pendamping, mengaku dianiaya oleh sejumlah orang berinisial H dan rekan-rekannya di depan rumahnya pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian lengan kiri.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena korban kini didampingi oleh 19 pengacara, termasuk Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. dan A. Tungke, S.H., sebagai bentuk keseriusan tim hukum dalam mengawal penegakan keadilan bagi korban.