Sulteng 13 News : Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan media Zona Tipikor. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dengan cara mengambil dana pembayaran majalah di beberapa kantor desa di Kecamatan Mautong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng dengan mengatas namakan permintaan redaksi, namun dana tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada pihak media, sehingga secara otomatis media tidak mengirim Tabloid/Majalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim yang turun langsung dilapangan dengan Kepala Desa yang menjadi korban, praktik tersebut telah berlangsung di beberapa desa dengan modus penagihan biaya langganan majalah atas nama media Zona Tipikor.
Namun setelah dilakukan penelusuran internal, pihak manajemen media menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pembayaran dari desa dengan laporan keuangan yang masuk ke kantor redaksi.
Pimpinan Media Zona Tipikor melalui Koordinator Wilayah Sulawesi Andi Marongan SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik serta aturan internal perusahaan. Oknum wartawan yang bersangkutan dinilai telah mencederai kepercayaan lembaga pemerintahan desa, sekaligus merusak nama baik media yang selama ini berkomitmen pada profesionalisme dan transparansi.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal, terbukti bahwa yang bersangkutan telah mengambil dana majalah dari beberapa kantor desa tanpa menyetorkannya. Atas dasar itu, manajemen memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian tugas atau stop press,” ungkap salah satu pimpinan redaksi.
Pihak media juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kepala desa dan instansi terkait atas ketidak nyamanan yang ditimbulkan akibat ulah oknum tersebut. Media Zona Tipikor menegaskan bahwa tindakan individu tersebut tidak mewakili sikap dan kebijakan redaksi secara keseluruhan.
Ke depan, manajemen menyatakan akan memperketat sistem administrasi, pengawasan lapangan, serta mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak terulang. Media Zona Tipikor berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers.
Jika ingin, saya bisa bantu membuat versi lebih tajam, lebih netral, atau disesuaikan untuk rilis media.
Dengan terbitnya berita ini pihak redaksi menyatakan yang segala tidak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab media Zona Tipikor, sambil menunggu apakah ada sangsi yang lebih berat akan diberikan selain dari stop press kepada yang bersangkutan atau tidak ada.
” Kita menunggu saja keputusan dari Pimpinan apakah masih ada sangsi yang lebih berat selain dari Stop press, karena dia melakukan pengambilan dana di Desa atas nama media zona TIPIKOR dan bahkan ada kwitansi bukti pembayarannya,” jelas Korwil Sulawesi.( Red)















