SIDRAP- Sat Reskrim Polres Sidrap telah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa (14/1/2025). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa pelaku
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim, AKP Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim setelah menerima laporan dari warga masyarakat yang resah karena adanya aktifitas perjudian sabung ayam yang mengganggu kenyamanan warga di wilayah tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam ini. Para tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan perjudian,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa ekor ayam aduan. Para tersangka akan dijerat pasal Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sidrap menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya dalam bentuk apapun karena ini adalah Program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita presiden Ri, serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” untuk penindakan Judi dan Judi online yang meresahkan masyarakat.
tentunya tidak Hanya penegakan hukum Yang dikedepankan tapi Juga pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya. (*)