Ratusan warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendatangi Gedung DPRD Pinrang untuk menuntut pemekaran desa yang telah lama mereka nantikan, Selasa (9/9/2025).
Aksi ini merupakan salah satu upaya masyarakat Desa Mattiro Ade untuk memperjuangkan hak mereka agar desa mereka dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang.
Pemekaran Desa Mattiro Ade sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2013, bahkan menurut Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2005. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tentang realisasi pemekaran tersebut. Masyarakat Desa Mattiro Ade merasa bahwa desa mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa dan 600 kepala keluarga.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kesekian kalinya dilaksanakan terkait pemekaran Desa Mattiro Ade dan belum terealisasi sampai sekarang.
Pinrang – RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir.Syamsuri, didampingi Ketua dan anggota Komisi 1 dan dihadiri beberapa anggota legislatif termasuk anggota DPRD Komisi 4 Drs.H.Hamzah, terkait pemekaran desa Mattiro Ade yang sudah puluhan tahun belum terealisasi, bertempat di, ruang rapat Paripurna gedung DPRD Pinrang, Selasa (9/9/2025).
Aksi ini merupakan salah satu upaya masyarakat Desa Mattiro Ade untuk memperjuangkan hak mereka agar desa mereka dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang.
Pemekaran Desa Mattiro Ade sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2013, bahkan menurut Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2005. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tentang realisasi pemekaran tersebut. Masyarakat Desa Mattiro Ade merasa bahwa desa mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa dan 600 kepala keluarga.
Pihak keamanan dari Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.IK dengan penuh kesabaran mengawal jalannya RDP yang dihadiri ratusan masyarakat Desa Mattiro Ade dan sesekali Kapolres Pinrang menyampaikan kepada para masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Sampai berita ini diterbitkan kegiatan masih berlangsung dan masyarakat mempertanyakan kenapa Kepala Dinas PMD Pinrang tidak hadir sedang surat sudah berapa hari lalu di sampaikan dan ada dugaan sengaja tidak menghadiri RDP.
(Adm)
Menanggapi tuntutan masyarakat, Komisi I DPRD Pinrang telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang instansi terkait, termasuk Dinas PMD, Bagian Hukum Setda Pinrang, dan Pemerintah Kecamatan Patampanua. Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Kamaruddin, menyatakan bahwa persyaratan administrasi untuk pemekaran Desa Mattiro Ade sudah terpenuhi dan DPRD Pinrang akan mendukung proses pemekaran tersebut ³ ⁴.
“Kami akan terus memantau dan mendukung agar proses ini berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kamaruddin. Pemekaran desa diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut
Masyarakat Desa Mattiro Ade berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti usulan pemekaran desa mereka dan memberikan kepastian pemekaran yang telah lama mereka nantikan.(*)















