Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab dan Kejari Sidrap Teken Nota Kesepakatan

oleh

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Kejaksaan Negeri Sidrap secara resmi menandatangani nota kesepakatan dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, Senin (5/8/2024).

Penandatanganan dilakukan Pj. Bupati Sidrap, H. Basra bersama Kajari Sidrap, Sutikno di Aula Kompleks SKPD. Acara dirangkaikan High Level Meeting “Bapenda Goes To Digital” oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Acara dihadiri Pj. Sekda, Muhammad Yusuf, pimpinan Bank Sulselbar Sidrap, Dedeh Komalasari, sejumlah kepala OPD pengelola PAD, para camat, lurah serta pebantu kolektor se-Kabupaten Sidrap.

Nota kesepakatan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam peningkatan pajak dan retribusi daerah. Termasuk peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi terhadap pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Pj. Bupati Sidrap sambutannya mengatakan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara pihak terkait untuk memastikan proses pemungutan pajak dan retibusi dapat dilakukan secara optimal dan efektif,” sebutnya.

Era digital saat ini, lanjut Basra, menuntut untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, kata, Basra tema Bapenda “Goes To Digital” yang diangkat serta penandatanganan kesepakatan ini sangat relevan.

“Digitalisasi dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” terang Basra.

Untuk itu ia berharap agar pengelolaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan dengan lebih efesien, transparan dan akuntabel.

“Kami juga berharap agar kerja sama ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran serta mengatasi potensi masalah yang timbul di lapangan,” harapnya.

Menutup sambutannya, Basra menyampaikan apresiasi kepada seluruh kolektor dan pembantu kolektor yang selama ini bekerja sebagai ujung tombak dalam peningkatan PAD.

Sementara, Kajari Sidrap, Sutikno menyatakan komitmennya mendukung pengawasan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dalam pemungutan pendapatan dan retribusi daerah.

“Semoga dengan kerja sama ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *