Pinrang 13 News : DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa, 27 Januari 2026, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. turut hadir, Plt. Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS., M.Si, Plt. Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Sekretaris Bapenda, Harumin dan Bagian Pemerintahan Setda Pinrang.
Rapat paripurna ini juga disertai dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pajak dan retribusi daerah.
Pada dasarnya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pajak dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan meskipun disertai dengan beberapa masukan yang sifatnya membangun demi kemajuan Kabupaten Pinrang.(*)















