Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone Sepakati MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

  • Bagikan

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).

banner 300x600

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta undangan lainnya.

Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, KUHP baru memuat pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda sebagai alternatif pemidanaan.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin selanjutnya berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.

Ia menyebutkan, Bapas berperan melakukan pembimbingan kemasyarakatan melalui pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Melalui MoU ini, Nurmia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial di masyarakat.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *