Pemkab Sidrap–Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum

  • Bagikan

Pemerintah Kabupaten Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai upaya penguatan kerja sama penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (6/1/2026).

banner 300x600

Penandatanganan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap. Kegiatan dihadiri Bupati Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.

Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis menghadirkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan itu, imbuhnya, diharapkan dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Perjanjian kerja sama hari ini adalah untuk mengawal Pemerintah Kabupaten Sidrap lima tahun ke depan agar tetap berintegritas, bersih, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, pengawalan dan bimbingan Kejaksaan Negeri Sidrap dapat mendorong capaian terbaik Kabupaten Sidrap dalam penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menegaskan kerja sama tersebut bersifat preventif guna mencegah potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksanaannya dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki lima kewenangan, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta BUMN dan BUMD,” jelas Adhy.

Ia berharap, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani secara optimal.

Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, dilanjutkan sosialisasi terkait tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *