Penasihat Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Sidrap Terkait Penetapan dan Penahanan Erniwati

  • Bagikan

SIDENRENG RAPPANG — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Erniwati alias Erni binti H. Muh. Tahir, warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Permohonan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat HBD & Partners, yang diwakili oleh Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., berdasarkan surat tertanggal 15 Oktober 2025. Perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dengan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Sdr.

Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterbitkan oleh pengadilan pada 16 Oktober 2025, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, Pangkajene.

banner 300x600

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Pengajuan Praperadilan

Dalam berkas permohonan yang diterima pengadilan, penasihat hukum menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/77/VII/RES.2.5/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025 oleh penyidik Polres Sidenreng Rappang.

Tim hukum menilai bahwa penetapan tersebut perlu diuji melalui praperadilan karena diduga belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait keharusan adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, proses penahanan juga menjadi salah satu alasan pengajuan permohonan. Berdasarkan uraian dalam berkas, penahanan terhadap pemohon dilakukan secara bertahap:

1. Penyidik selama 20 hari,

2. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang memperpanjang selama 40 hari,

3. Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang memperpanjang selama 30 hari, dan

4. Perpanjangan kedua oleh pengadilan selama 30 hari.

Tim hukum menilai bahwa perpanjangan kedua tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena Pasal 29 ayat (1) KUHAP hanya memperbolehkan Ketua Pengadilan Negeri memberikan satu kali perpanjangan penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 hari.

Permintaan dan Dasar Hukum

Melalui permohonan ini, penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah secara hukum, serta memerintahkan pemulihan hak-hak hukum pemohon sebagaimana mestinya.

Langkah hukum ini disebut sebagai upaya konstitusional untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai asas due process of law dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Penasihat Hukum

Penasihat hukum pemohon, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk pengawasan yudisial terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

> “Permohonan ini semata-mata untuk meminta penilaian pengadilan, apakah proses penetapan dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menilai secara objektif dan proporsional.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kliennya diduga sebagai pelaku arisan bodong, Herwandy membantah hal tersebut.

> “Kami membantah pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka arisan bodong. Klien kami bukan penyelenggara arisan, melainkan hanya peserta. Tuduhan yang muncul berkaitan dengan dugaan pembuatan bukti transfer palsu kepada pelapor atau korban, dan hal itu telah dibantah langsung oleh klien kami,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan penilaian yang objektif dan adil terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

> “Kami berharap keadilan ditegakkan. Proses ini kami tempuh agar hak-hak hukum klien kami terlindungi,” imbuhnya.

Landasan Hukum Praperadilan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberi hak kepada setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

Proses ini tidak membahas substansi perkara, melainkan berfokus pada pengujian aspek prosedural, guna memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menghormati hak-hak tersangka.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Sidenreng Rappang dan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *