Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2024, Kamis (5/9/2024).
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno dan Kasman.
Turut hadir, Kapolres Sidrap, AKBP Fantri Taherong, Dandim 1420, Letkol Awaloeddin, Kasi Intel Kajari Sidrap, Muslimin Lagalung, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, para kepala bagian, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.
H. Basra menjelaskan, penyerahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah dalam rangka tertib penyusunan produk hukum daerah.
“Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan,” lontar Basra.
Basra lebih jauh menjelaskan, urgensi dilakukannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disebabkan beberapa faktor.
Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai asusmsi KUA berupa tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, tidak terealisasinya alokasi belanja daerah serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Selain itu, adanya bantuan keuangan provinsi serta program instruksional kementerian kesehatan terkait penanganan penyakit polio,” imbuh Basra.
Selanjutnya, Pj. Bupati Sidrap secara umum menyampaikan struktur Rancangan Perubahan APBD TA. 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan: semula Rp1,239 triliun lebih, Setelah perubahan Rp1,244 triliun lebih.
2. Belanja: semula Rp1,251 triliun lebih, setelah perubahan Rp1,309 triliun lebih.
3. Pembiayaan :
– penerimaan pembiayaan semula Rp15 miliar, setelah perubahan Rp67,248 miliar lebih.
– pengeluaran pembiayaan semula Rp2,275 miliar lebih, setelah perubahan tidak berubah.
– pembiayaan netto Semula Rp12,725 miliar lebih, setelah perubahan Rp64,973 miliar lebih.
“Demikian gambaran Ranperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Saya harapkan dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkas Basra.
Sekaitan Ranperda ini, di hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan rapat paripurna tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.