Polisi Sidrap Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

  • Bagikan

Sidrap — Polisi terus bergerak memburu pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kasus ini, menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anak di bawah umur dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

banner 300x600

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap telah menetapkan seorang pria berinisial UD sebagai tersangka. Saat ini, tim Resmob Polres Sidrap masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Peristiwa ini terjadi pada 22 hingga 24 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Watang Pulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak oleh seorang temannya berinisial CC dengan alasan hendak pergi ke Rappang.

Sepulangnya dari Rappang, CC meninggalkan korban di luar rumah. Tak lama kemudian, datanglah tersangka yang menawarkan diri untuk mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.

Namun, alih-alih menuju rumah korban, pelaku justru membawa korban ke tempat lain hingga diduga terjadilah tindak kekerasan seksual.

Korban yang masih di bawah umur tidak mampu melawan karena ketakutan dan tidak mengenal pelaku sebelumnya.

Pihak keluarga korban panik setelah sang anak tidak pulang selama tiga hari. Mereka melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Ulu Ale.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangani laporan tersebut dan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pengejaran tim kami di lapangan,” ujar AKP Setiawan kepada katasulsel.com, Senin (13/10/2025).

Ia juga meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan penyekapan.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban tidak disekap, melainkan berpindah-pindah lokasi di sekitar wilayah kejadian.

“Faktanya, korban tidak disekap. Namun, tetap kami pastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.

AKP Setiawan menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikologis korban.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan yang layak,” katanya.

Kini, korban telah berada dalam pengawasan keluarga dan pendamping dari instansi terkait. Polisi berharap, keberhasilan penangkapan tersangka nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *