Polres Pinrang Gelar Konferesi Pers Terkait Baliho Mantan Bupati Dengan Penulisan Kata Kalasi

oleh

Pinrang 13 News : Terkait kasus penulisan kata ” Kalasi ‘ dibaliho mantan bupati Pinrang Polres Pinrang akhirnya melakukan konferensi pers  yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu  Andi Resa Pahlawan di dampingi Kasi Humas dan Kasi Pidum pada Kamis 13/6/24

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus penulisan kata Kalasi pada baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah melakukan  serangkaian penyelidikan dan  pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza.

” Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Barang bukti

Disisi lain kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Didalam Kasus ini , Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku, Selain itu pasal yang diterapkan yakni Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

” Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis kejadian.
Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu oleh menantunya dan mengantarkan ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata ‘kalasi’ di dua tempat baliho tersebut.

” Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut,” paparnya.

Adapun laporan atas kasus penulisan kata Kalasi pada Baliho Terima Kasih Bupatiku dikuasakan oleh Abdul Rahman sebagia pelapor.

Sebagai bahan buat masyarakat Pinrang, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri apalagi sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.(*).

Pinrang 13 News : Terkait kasus penulisan kata ” Kalasi ‘ dibaliho mantan bupati Pinrang Polres Pinrang akhirnya melakukan konferensi pers  yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu  Andi Resa Pahlawan di dampingi Kasi Humas dan Kasi Pidum pada Kamis 13/6/24

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus penulisan kata Kalasi pada baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah melakukan  serangkaian penyelidikan dan  pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza.

” Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Disisi lain kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Didalam Kasus ini , Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku, Selain itu pasal yang diterapkan yakni Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

” Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis kejadian.
Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu oleh menantunya dan mengantarkan ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata ‘kalasi’ di dua tempat baliho tersebut.

” Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut,” paparnya.

Adapun laporan atas kasus penulisan kata Kalasi pada Baliho Terima Kasih Bupatiku dikuasakan oleh Abdul Rahman sebagia pelapor.

Sebagai bahan buat masyarakat Pinrang, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri apalagi sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.(*).

Polres Pinrang Gelar Konpresi Pers Terkait Baliho Mantan Bupati Dengan Penulisan Kata Kalasi

Pinrang 13 News : Terkait kasus penulisan kata ” Kalasi ‘ dibaliho mantan bupati Pinrang Polres Pinrang akhirnya melakukan konferensi pers  yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu  Andi Resa Pahlawan di dampingi Kasi Humas dan Kasi Pidum pada Kamis 13/6/24

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus penulisan kata Kalasi pada baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah melakukan  serangkaian penyelidikan dan  pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza.

” Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Disisi lain kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Didalam Kasus ini , Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku, Selain itu pasal yang diterapkan yakni Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

” Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis kejadian.
Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu oleh menantunya dan mengantarkan ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata ‘kalasi’ di dua tempat baliho tersebut.

” Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut,” paparnya.

Adapun laporan atas kasus penulisan kata Kalasi pada Baliho Terima Kasih Bupatiku dikuasakan oleh Abdul Rahman sebagia pelapor.

Sebagai bahan buat masyarakat Pinrang, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri apalagi sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.(*).

Pinrang 13 News : Terkait kasus penulisan kata ” Kalasi ‘ dibaliho mantan bupati Pinrang Polres Pinrang akhirnya melakukan konferensi pers  yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu  Andi Resa Pahlawan di dampingi Kasi Humas dan Kasi Pidum pada Kamis 13/6/24

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus penulisan kata Kalasi pada baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah melakukan  serangkaian penyelidikan dan  pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza.

” Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Disisi lain kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Didalam Kasus ini , Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku, Selain itu pasal yang diterapkan yakni Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

” Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis kejadian.
Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu oleh menantunya dan mengantarkan ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata ‘kalasi’ di dua tempat baliho tersebut.

” Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut,” paparnya.

Adapun laporan atas kasus penulisan kata Kalasi pada Baliho Terima Kasih Bupatiku dikuasakan oleh Abdul Rahman sebagia pelapor.

Sebagai bahan buat masyarakat Pinrang, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri apalagi sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *