Pinrang 13News :polres Pinrangggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidan penyalah gunaan narkotika pada hari ini senin 30/6/25
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 0,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G dari tangan para pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP. Edy Shabara Manggabarani.S.I.K didampingi kasat Narkoba dan kasih humas polres pinrang dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satuan Reserse Narkoba dan masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba. Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pinrang masih menjadi ancaman serius, namun kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:0,6 Kg sabu (metamfetamina) yang siap edar2.070 butir obat daftar G, yang tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai obat keras
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Polres Pinrang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.
Kasat Narkoba polres pinrang IPTU.Mangopo Mansyur dalam keterangannya bahwa ada 30 tersangkat yang sudah kami amankan pada operasi Anti Lipu 2025 di Antaranya 24 seorang lelaki dan 6 seorang perempuan, ujarnya