Pemkab Pinrang Serahkan Secara Resmi Rancangan KUPA Dan PPS_P TA 2025 Ke DPRD Untuk Di Bahas

  • Bagikan

Pinrang 13 Nesw : Pemerintah Daerah (Pemkab) Pinrang menyerahkan secara resmi rancangan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS-P (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan) Tahun Anggaran (TA) 2025 ke DPRD Kabupaten Pinrang untuk dibahas. Rancangan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si kepada Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu, 6 Agustus 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Selain itu, ditandatangani juga keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Pinrang terhadap rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025.

banner 300x600

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Bupati Pinrang menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025. dan mengenai rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025 yaitu rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda maupun dalam rapat konsultasi pimpinan dan menyepakati menyetujui untuk dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si menjelaskan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan merupakan tahapan dalam proses perencanaan penganggaran daerah. KUPA-PPAS Perubahan memuat kebijakan umum, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025.

Dalam rancangn KUPA-PPAS Perubahan ini, sambung Sudirman Bungi, ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat khususnya yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer Daerah serta Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun penyesuaian pendapatan dan belanja dimaksud tentuya dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan visi misi yang telah kami sampaikan sabagai janji politik kepada masyarakat Kabupaten Pinrang serta memprtimbangkan isu-isu strategis dan kondisi yang dihadapi sekarang ini.

Selain itu, kata Sudirman Bungi, “kami juga menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah”, terang Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si (*)

banner 970x200 Example 728x250
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *